Berita

Ilustasi/RMOL via AI

Bisnis

The Fed Longgarkan Aturan Kripto

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator perbankan Amerika Serikat, Federal Reserve, menarik kembali beberapa dokumen untuk melonggarkan aturan terkait mata uang kripto dan aktivitas terkait.

Dikutip dari Reuters, Jumat 25 April 2025, The Fed dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya menarik sepasang surat pengawasan yang menetapkan bahwa bank harus mencari persetujuan terlebih dahulu dari regulator sebelum terlibat dalam aktivitas aset kripto dan stablecoin.

Selain itu, Fed juga bergabung dengan Federal Deposit Insurance Corporation dan Office of the Comptroller of the Currency (OCC) dalam menarik sepasang pernyataan tahun 2023 yang mendesak bank untuk waspada terhadap risiko terkait kripto.


"Regulator akan mempertimbangkan apakah pedoman baru untuk mendukung inovasi, termasuk aktivitas aset kripto," kata The Fed.

Dalam peraturan sebelumnya, regulator telah memperingatkan bank agar mewaspadai volatilitas, ketidakpastian hukum, dan risiko likuiditas saat mempertimbangkan apakah akan menyediakan layanan terkait kripto atau menerima perusahaan kripto sebagai klien.

Penghapusan pedoman tersebut menandai langkah terbaru pemerintahan Donald Trump untuk mengambil sikap yang lebih bersahabat terhadap kripto.

Maret lalu, OCC menjadi regulator AS pertama yang bergerak untuk mempermudah bank dalam terlibat dalam aktivitas kripto, sekaligus menghapuskan panduan yang diadopsi di bawah pemerintahan sebelumnya yang mendesak bank agar berhati-hati dalam bidang ini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya