Berita

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo/RMOL

Politik

Masalah Ijazah Memanas, Jokowi dan Relawannya Bisa Dilaporkan Balik

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 00:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah keabsahan ijazah Strata Satu (S1) Presiden ke-7 RI Joko Widodo membuat suasana politik memanas setelah relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan sejumlah tokoh publik ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi menilai, langkah Jokowi melalui relawannya dengan melaporkan sejumlah tokoh ke polisi atas alasan pencemaran nama baik karena mengomentari masalah ijazah palsu adalah langkah yang salah.

"Jokowi dan para pelapor yang melaporkan para tokoh: Rizal Fadilah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dapat dilaporkan balik," ujar Muslim Arbi kepada RMOL pada Kamis, 24 April 2025.


Menurut Muslim Arbi, Jokowi dan para relawannya yang melaporkan tokoh-tokoh itu terancam dilaporkan balik karena dianggap menghalangi publik untuk suatu informasi publik, sebagaimana diatur UU 14/2008 tentang Keterbukaan Publik.

"UU yang ditandatangani di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjamin hak publik untuk dapat mengetahui dan mengakses suatu informasi. Karena informasi publik itu terkait dengan hak asasi seseorang," tuturnya. 

Di sisi lain, Muslim Arbi mendapati suatu survei yang dilakukan Harian Surya pada 23 April 2025, mematahkan pernyataan kelompok Jokowi yang mengklaim masalah ijazah palsu yang dibincangkan publik adalah upaya untuk menyerang martabat Presiden periode 2014-2024 itu. 

"Survei Harian Surya dengan pertanyaan: satu, (yang) setuju dengan serangan politik: (hanya) 27 persen; dua, tidak setuju karena publik berhak bertanya 68 persen; tiga, no comment 5 persen. Survei dengan 76 ribu suara para komentator para Tribunners (pembaca berita grup media Tribun, red)," paparnya.

Lebih lanjut, Muslim Arbi merujuk pada UU Informasi Publik untuk mendukung diskursus terkait masalah ijazah Jokowi yang disebut palsu oleh publik, sesuai iklim demokrasi terjaga dan masyarakat tercerahkan. 

"Maka setelah publik tahu tentang suatu informasi, publik juga berhak bertanya dan mengkritik," ucapnya.

Oleh karena itu, dia berpendapat dalih orang-orang yang mendukung Jokowi terhadap para tokoh yang mempersoalkan keaslian Ijazah Jokowi sebagai serangan politik dan menyerang martabat pribadi seseorang, adalah bentuk pembelaan yang mengganggu kecerdasan dan akal sehat.

"Dan itu bentuk tindakan pembodohan publik dan intimidasi terhadap publik. Dan itu adalah pelanggaran HAM. Apa yang dilakukan oleh Jokowi maupun para pelapor itu adalah pelanggaran UU Informasi Keterbukaan Publik, melanggar HAM, dan merusak demokrasi. Jokowi dan para pelapor itu perlu dilaporkan balik," demikian Muslim Arbi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya