Berita

Jubir PDIP Guntur Romli/Ist

Politik

Jubir PDIP Ungkap Isi Surat Hasto Singgung Peradilan Politik

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 23:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kembali jika persidangan yang menjerat dirinya merupakan sidang yang dipaksakan oleh penyidik dan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Hasto menyebut rangkaian perkara yang dihadapinya merupakan peradilan politik.

Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan Jubir PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 24 April 2025. 


Dijelaskan bahwa persidangan dirinya yang dipaksakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU Arief Budiman pada pekan lalu, dinyatakan bahwa keputusan sudah berkekuatan hukum yang tetap pada tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berasal dari Harun Masiku.

“Jika dilihat di pertimbangan majelis hakim Putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat dinyatakan dalam pertimbangan hakim, halaman 130, menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto lewat surat yang dibacakan Guntur Romli.

“Ini sudah ada di keputusan pengadilan tahun 2020 yang diterima saudara Saiful Bahri terdakwa pada waktu itu, saat itu secara bertahap (pemberian suap),” sambungnya. 

Ditambahkannya, keputusan tersebut sudah ada pada persidangan tahun 2020 bahwa uang operasional atau uang suap baik Rp400 juta atau Rp850 juta itu semuanya berasal dari Harun Masiku. 

“Dan itu juga dikuatkan oleh kesaksian Wahyu Setiawan pada persidangan minggu yang lalu,” ujarnya. 

Dengan demikian, lanjut Hasto, keputusan pengadilan yang sudah inkrah nyata-nyata tidak ada keterlibatannya.

“Jadi hal tersebut membuktikan bahwa ini adalah pengadilan politik,” tegasnya.

Hasto pun meyakini, bahwa keadilan akan ditegakkan dalam persidangan dirinya.

Bahkan, dia menyebut persidangan dirinya merupakan momentum untuk menunjukan lembaga peradilan memiliki wibawa dan mandiri dalam memutus suatu perkara.

“Inilah momentum untuk menunjukkan lembaga peradilan yang berwibawa mandiri dan menjadi rumah bagi bekerjanya kebenaran dan keadilan,” demikian Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada hari ini Kamis 24 April 2025. 

Ada tiga orang kader PDIP yang dihadirkan tim JPU KPK dalam persidangan lanjutan. Mereka adalah Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan anggota Bawaslu, Saeful Bahri merupakan mantan narapidana kasus suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024. Lalu, Donny Tri Istiqomah selaku pengacara PDIP dan saat ini masih berstatus sebagai tersangka di kasus suap buronan Harun Masiku.

Pada Kamis pekan lalu, 17 April 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga merupakan mantan narapidana dalam kasus suap ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya