Berita

Diskusi yang digelar Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta bertema “Kesejahteraan Buruh di Depan Mata?-Urgensi Peraturan Daerah Khusus Jakarta”/Ist

Nusantara

Perda Ketenagakerjaan Ketinggalan Zaman, Mendesak Direvisi

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 07:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI didorong segera merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi tenaga kerja saat ini.

Usulan ini mengemuka dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta bertema  “Kesejahteraan Buruh di Depan Mata?-Urgensi Peraturan Daerah Khusus Jakarta”, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 23 April 2025.

Revisi Perda Pengawasan Ketenagakerjaan mendesak dilakukan untuk menjawab persoalan upah yang di bawah standar minimum, kompensasi PHK, penahanan ijazah, jam kerja panjang dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya.


Aktivis Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Ganto Almansyah menilai, pengawasan ketenagakerjaan di DKI Jakarta tidak maksimal akibat minimnya personel di bidang pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).

"Kehadiran pengawas ketenagakerjaan sangat vital untuk melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan serta penegakan hukum ketenagakeriaan di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD," kata Ganto.

Sementara perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Satyo Purwanto memberikan penekanan perlunya dihidupkan kembali Dewan Pengupahan Tenaga Kerja.

“Bila upah 30-40 persen terserap untuk kebutuhan dasar hidup maka kita hidup di negara liberal, namun bila 60 persen upah habis untuk kebutuhan dasar hidup, maka kita hidup di negara barbar," kata Satyo.

Sedangkan Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi mengaku sepakat untuk merevisi  Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

"PKB memiliki rekam jejak yang jelas dalam bidang ketenagakerjaan, dengan yang selalu membela kaum buruh," kata Fuadi Luthfi.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya