Berita

Diskusi yang digelar Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta bertema “Kesejahteraan Buruh di Depan Mata?-Urgensi Peraturan Daerah Khusus Jakarta”/Ist

Nusantara

Perda Ketenagakerjaan Ketinggalan Zaman, Mendesak Direvisi

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 07:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI didorong segera merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi tenaga kerja saat ini.

Usulan ini mengemuka dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta bertema  “Kesejahteraan Buruh di Depan Mata?-Urgensi Peraturan Daerah Khusus Jakarta”, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 23 April 2025.

Revisi Perda Pengawasan Ketenagakerjaan mendesak dilakukan untuk menjawab persoalan upah yang di bawah standar minimum, kompensasi PHK, penahanan ijazah, jam kerja panjang dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya.


Aktivis Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Ganto Almansyah menilai, pengawasan ketenagakerjaan di DKI Jakarta tidak maksimal akibat minimnya personel di bidang pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).

"Kehadiran pengawas ketenagakerjaan sangat vital untuk melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan serta penegakan hukum ketenagakeriaan di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD," kata Ganto.

Sementara perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Satyo Purwanto memberikan penekanan perlunya dihidupkan kembali Dewan Pengupahan Tenaga Kerja.

“Bila upah 30-40 persen terserap untuk kebutuhan dasar hidup maka kita hidup di negara liberal, namun bila 60 persen upah habis untuk kebutuhan dasar hidup, maka kita hidup di negara barbar," kata Satyo.

Sedangkan Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi mengaku sepakat untuk merevisi  Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

"PKB memiliki rekam jejak yang jelas dalam bidang ketenagakerjaan, dengan yang selalu membela kaum buruh," kata Fuadi Luthfi.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya