Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU Lalu Lintas Dinilai jadi Solusi untuk Atasi ODOL

RABU, 23 APRIL 2025 | 18:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk over dimension over loading (ODOL) didukung banyak pihak. Apalagi, tidak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan ODOL.

Misalnya, rusaknya infrastruktur jalan karena beban dari muatan truk yang berlebih. Kemudian, risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi karena truk yang muatannya melebihi batas sulit dikendalikan, termasuk mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Perbaikan pada payung hukum lalu lintas dinilai menjadi solusi konkret mengatasi persoalan ODOL tersebut.


"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Djoko kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

Djoko mengungkapkan salah satu penyebab banyaknya ODOL di Tanah Air ialah tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang. Sejauh ini, tarif hanya diatur pada Pasal 184 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara pada pasal itu, disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

"Sekarang yang terjadi perang tarif, perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah," kata dia.

Di sisi lain, Djoko mengamini jika penertiban ODOL bukan hal yang mudah. Menurutnya, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL.

Mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli). Lebih parahnya, kata dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju.

Selain itu, Djoko mengatakan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah ialah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat. Padahal, kereta atau jalur laut bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas angkutan barang.

"Indonesia itu negara kepulauan, bukan kontinental, tetapi kebijakan kita ditumpahkan pada jalan raya, keliru itu. Jadi kita jangan fokus ke jalan raya, kita punya jalur kereta, punya laut perairan kenapa enggak dipakai?" tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya