Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU Lalu Lintas Dinilai jadi Solusi untuk Atasi ODOL

RABU, 23 APRIL 2025 | 18:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk over dimension over loading (ODOL) didukung banyak pihak. Apalagi, tidak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan ODOL.

Misalnya, rusaknya infrastruktur jalan karena beban dari muatan truk yang berlebih. Kemudian, risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi karena truk yang muatannya melebihi batas sulit dikendalikan, termasuk mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Perbaikan pada payung hukum lalu lintas dinilai menjadi solusi konkret mengatasi persoalan ODOL tersebut.


"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Djoko kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

Djoko mengungkapkan salah satu penyebab banyaknya ODOL di Tanah Air ialah tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang. Sejauh ini, tarif hanya diatur pada Pasal 184 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara pada pasal itu, disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

"Sekarang yang terjadi perang tarif, perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah," kata dia.

Di sisi lain, Djoko mengamini jika penertiban ODOL bukan hal yang mudah. Menurutnya, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL.

Mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli). Lebih parahnya, kata dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju.

Selain itu, Djoko mengatakan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah ialah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat. Padahal, kereta atau jalur laut bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas angkutan barang.

"Indonesia itu negara kepulauan, bukan kontinental, tetapi kebijakan kita ditumpahkan pada jalan raya, keliru itu. Jadi kita jangan fokus ke jalan raya, kita punya jalur kereta, punya laut perairan kenapa enggak dipakai?" tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya