Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU Lalu Lintas Dinilai jadi Solusi untuk Atasi ODOL

RABU, 23 APRIL 2025 | 18:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk over dimension over loading (ODOL) didukung banyak pihak. Apalagi, tidak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan ODOL.

Misalnya, rusaknya infrastruktur jalan karena beban dari muatan truk yang berlebih. Kemudian, risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi karena truk yang muatannya melebihi batas sulit dikendalikan, termasuk mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Perbaikan pada payung hukum lalu lintas dinilai menjadi solusi konkret mengatasi persoalan ODOL tersebut.


"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Djoko kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

Djoko mengungkapkan salah satu penyebab banyaknya ODOL di Tanah Air ialah tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang. Sejauh ini, tarif hanya diatur pada Pasal 184 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara pada pasal itu, disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

"Sekarang yang terjadi perang tarif, perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah," kata dia.

Di sisi lain, Djoko mengamini jika penertiban ODOL bukan hal yang mudah. Menurutnya, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL.

Mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli). Lebih parahnya, kata dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju.

Selain itu, Djoko mengatakan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah ialah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat. Padahal, kereta atau jalur laut bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas angkutan barang.

"Indonesia itu negara kepulauan, bukan kontinental, tetapi kebijakan kita ditumpahkan pada jalan raya, keliru itu. Jadi kita jangan fokus ke jalan raya, kita punya jalur kereta, punya laut perairan kenapa enggak dipakai?" tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya