Berita

Tersangka saat menceritakan kronologis pembegalan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 22 April 2025/Dok Humas Polres Purbalingga

Presisi

Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral yang Rampas Motor Anak SD

RABU, 23 APRIL 2025 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman yang tersebar, tampak dua anak sekolah dasar menangis histeris setelah sepeda motor yang mereka kendarai dirampas paksa oleh seorang pria dewasa.

Kapolres Purbalingga AKBP Polisi Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin lalu, 24 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari.


Saat kejadian, umat Muslim tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. 

"Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena videonya viral. Kami langsung membentuk tim untuk mengusutnya," ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 22 April 2025.

Menurut Kapolres, pelaku diketahui berpura-pura meminta tumpangan kepada dua anak SD yang sedang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian meminta diantar ke sebuah lokasi, sebelum akhirnya melancarkan aksinya dengan kekerasan fisik dan membawa kabur kendaraan korban.

Ditambahkan Akbar, pelaku begal yaitu Ali Frianto (36) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga kini ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melacak identitas pelaku dan menemukan sepeda motor korban yang telah dijual di Bandung.

"Proses pengungkapan butuh waktu hampir sebulan karena pelaku sempat menjual barang bukti ke luar kota," ungkap Akbar, dikutip RMOLJateng, Selasa, 22 April 2025.

Motif pelaku, lanjut Akbar , berkaitan dengan kesulitan ekonomi menjelang Lebaran. Sepeda motor Honda Beat milik korban dijual seharga Rp3 juta di Bandung. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

"Ini jadi keprihatinan bersama, karena pelaku nekat berbuat kriminal demi judi online," ujar Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya