Berita

Tersangka saat menceritakan kronologis pembegalan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 22 April 2025/Dok Humas Polres Purbalingga

Presisi

Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral yang Rampas Motor Anak SD

RABU, 23 APRIL 2025 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman yang tersebar, tampak dua anak sekolah dasar menangis histeris setelah sepeda motor yang mereka kendarai dirampas paksa oleh seorang pria dewasa.

Kapolres Purbalingga AKBP Polisi Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin lalu, 24 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari.


Saat kejadian, umat Muslim tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. 

"Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena videonya viral. Kami langsung membentuk tim untuk mengusutnya," ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 22 April 2025.

Menurut Kapolres, pelaku diketahui berpura-pura meminta tumpangan kepada dua anak SD yang sedang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian meminta diantar ke sebuah lokasi, sebelum akhirnya melancarkan aksinya dengan kekerasan fisik dan membawa kabur kendaraan korban.

Ditambahkan Akbar, pelaku begal yaitu Ali Frianto (36) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga kini ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melacak identitas pelaku dan menemukan sepeda motor korban yang telah dijual di Bandung.

"Proses pengungkapan butuh waktu hampir sebulan karena pelaku sempat menjual barang bukti ke luar kota," ungkap Akbar, dikutip RMOLJateng, Selasa, 22 April 2025.

Motif pelaku, lanjut Akbar , berkaitan dengan kesulitan ekonomi menjelang Lebaran. Sepeda motor Honda Beat milik korban dijual seharga Rp3 juta di Bandung. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

"Ini jadi keprihatinan bersama, karena pelaku nekat berbuat kriminal demi judi online," ujar Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya