Berita

Tersangka saat menceritakan kronologis pembegalan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 22 April 2025/Dok Humas Polres Purbalingga

Presisi

Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral yang Rampas Motor Anak SD

RABU, 23 APRIL 2025 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman yang tersebar, tampak dua anak sekolah dasar menangis histeris setelah sepeda motor yang mereka kendarai dirampas paksa oleh seorang pria dewasa.

Kapolres Purbalingga AKBP Polisi Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin lalu, 24 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari.


Saat kejadian, umat Muslim tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. 

"Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena videonya viral. Kami langsung membentuk tim untuk mengusutnya," ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 22 April 2025.

Menurut Kapolres, pelaku diketahui berpura-pura meminta tumpangan kepada dua anak SD yang sedang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian meminta diantar ke sebuah lokasi, sebelum akhirnya melancarkan aksinya dengan kekerasan fisik dan membawa kabur kendaraan korban.

Ditambahkan Akbar, pelaku begal yaitu Ali Frianto (36) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga kini ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melacak identitas pelaku dan menemukan sepeda motor korban yang telah dijual di Bandung.

"Proses pengungkapan butuh waktu hampir sebulan karena pelaku sempat menjual barang bukti ke luar kota," ungkap Akbar, dikutip RMOLJateng, Selasa, 22 April 2025.

Motif pelaku, lanjut Akbar , berkaitan dengan kesulitan ekonomi menjelang Lebaran. Sepeda motor Honda Beat milik korban dijual seharga Rp3 juta di Bandung. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

"Ini jadi keprihatinan bersama, karena pelaku nekat berbuat kriminal demi judi online," ujar Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya