Berita

Tersangka saat menceritakan kronologis pembegalan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 22 April 2025/Dok Humas Polres Purbalingga

Presisi

Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral yang Rampas Motor Anak SD

RABU, 23 APRIL 2025 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman yang tersebar, tampak dua anak sekolah dasar menangis histeris setelah sepeda motor yang mereka kendarai dirampas paksa oleh seorang pria dewasa.

Kapolres Purbalingga AKBP Polisi Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin lalu, 24 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari.


Saat kejadian, umat Muslim tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. 

"Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena videonya viral. Kami langsung membentuk tim untuk mengusutnya," ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 22 April 2025.

Menurut Kapolres, pelaku diketahui berpura-pura meminta tumpangan kepada dua anak SD yang sedang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian meminta diantar ke sebuah lokasi, sebelum akhirnya melancarkan aksinya dengan kekerasan fisik dan membawa kabur kendaraan korban.

Ditambahkan Akbar, pelaku begal yaitu Ali Frianto (36) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga kini ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melacak identitas pelaku dan menemukan sepeda motor korban yang telah dijual di Bandung.

"Proses pengungkapan butuh waktu hampir sebulan karena pelaku sempat menjual barang bukti ke luar kota," ungkap Akbar, dikutip RMOLJateng, Selasa, 22 April 2025.

Motif pelaku, lanjut Akbar , berkaitan dengan kesulitan ekonomi menjelang Lebaran. Sepeda motor Honda Beat milik korban dijual seharga Rp3 juta di Bandung. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

"Ini jadi keprihatinan bersama, karena pelaku nekat berbuat kriminal demi judi online," ujar Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya