Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyegel Gudang UD Sentoso Seal/RMOLJatim
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa 22 April 2025.
Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.
Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.
Eri menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG.
Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” kata Walikota Eri dikutip
RMOLJatim, Selasa 22 April 2025.
Eri menjelaskan, UD Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Langkah penutupan pun dilakukan Pemkot Surabaya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tersebut.
Eri juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. Ia meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.
“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.
“Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, InsyaAllah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” tuturnya.
Selain soal perizinan, ia juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan.
Hal ini juga menjadi alasan kuat bagi Eri untuk turun langsung dalam proses penyegelan.
"Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun. Ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap dia.
"Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun," sambungnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.
"Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis 17 April 2025, Pak Walikota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke Polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu," ujar AKBP Wahyu.
Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.
"Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya.