Berita

Barang bukti 20 kg sabu yang diamankan bersama dua pengedar di Sulawesi Tengah/Istimewa

Presisi

Di Tengah Rintik Hujan, Dua Pengedar Sabu 20 Kg Tak Berkutik Saat Ditangkap di Jalan Trans Sulteng

RABU, 23 APRIL 2025 | 00:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap Ahmad Masquri (38) dan Rudy Octavianto (38) yang merupakan dua pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di Jalan Trans Palu-Donggala, Watusampu, Ulujadi, Kota Palu, Sulteng, pada Senin, 21 April 2025.

"Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 WITA, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Palu-Donggala Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulteng," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Proses penangkapan cukup dramatis karena petugas dan pengedar sempat kejar-kejaran dalam kondisi hujan.


Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu.

Awal pengungkapan, penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa Ahmad Masquri dan Rudy akan menerima kiriman sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di kawasan Kabupaten Donggala. 

Unit Ditresnarkoba Polda Sulteng dengan dibantu Brimob langsung melakukan pengusutan dan ditemukan 20 bungkus paket sabu di dalam tas yang terbungkus dus.

"Iya (tiap) satu bungkus (beratnya) mendekati satu kilogram lebih dikit," papar Eko.

Kepada penyidik, dua tersangka mengaku mendapat perintah mengambil sabu dari seseorang bernama Vika.

Polisi pun terus mengembangkan kasus ini dan memburu Vika.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Eko.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya