Berita

Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili/Net

Politik

Pakar Hukum Minta MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU

SELASA, 22 APRIL 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Banggai dinilai sudah masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, dalam sebuah pernyataan pandangan hukum (legal opinion) yang bagi dia dinilai penting untuk diketahui publik.

Menurut Abdul Chair, rangkaian dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan program dan kegiatan Pemda untuk pemenangan Paslon 01, pelibatan Aparatur Sipil Negara, praktik politik uang, kampanye terselubung, serta intimidasi dan persekusi.


“Bahwa, terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdul Chair kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.

Dia menyampaikan, bahwa praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh petahana erat kaitannya dengan pelibatan ASN dan pemanfaatan fasilitas pemerintah.

“Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisir sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud. Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Di dalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum,” katanya.

Atas dasar pelanggaran yang berulang tersebut, Abdul Chair menilai Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak lagi relevan dan justru mencederai asas keadilan serta kepastian hukum.

Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada Banggai tanpa perlu melalui PSU.

“Mahkamah Konstitusi sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya