Berita

Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili/Net

Politik

Pakar Hukum Minta MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU

SELASA, 22 APRIL 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Banggai dinilai sudah masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, dalam sebuah pernyataan pandangan hukum (legal opinion) yang bagi dia dinilai penting untuk diketahui publik.

Menurut Abdul Chair, rangkaian dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan program dan kegiatan Pemda untuk pemenangan Paslon 01, pelibatan Aparatur Sipil Negara, praktik politik uang, kampanye terselubung, serta intimidasi dan persekusi.


“Bahwa, terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdul Chair kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.

Dia menyampaikan, bahwa praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh petahana erat kaitannya dengan pelibatan ASN dan pemanfaatan fasilitas pemerintah.

“Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisir sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud. Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Di dalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum,” katanya.

Atas dasar pelanggaran yang berulang tersebut, Abdul Chair menilai Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak lagi relevan dan justru mencederai asas keadilan serta kepastian hukum.

Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada Banggai tanpa perlu melalui PSU.

“Mahkamah Konstitusi sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya