Berita

Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili/Net

Politik

Pakar Hukum Minta MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU

SELASA, 22 APRIL 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Banggai dinilai sudah masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, dalam sebuah pernyataan pandangan hukum (legal opinion) yang bagi dia dinilai penting untuk diketahui publik.

Menurut Abdul Chair, rangkaian dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan program dan kegiatan Pemda untuk pemenangan Paslon 01, pelibatan Aparatur Sipil Negara, praktik politik uang, kampanye terselubung, serta intimidasi dan persekusi.


“Bahwa, terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdul Chair kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.

Dia menyampaikan, bahwa praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh petahana erat kaitannya dengan pelibatan ASN dan pemanfaatan fasilitas pemerintah.

“Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisir sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud. Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Di dalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum,” katanya.

Atas dasar pelanggaran yang berulang tersebut, Abdul Chair menilai Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak lagi relevan dan justru mencederai asas keadilan serta kepastian hukum.

Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada Banggai tanpa perlu melalui PSU.

“Mahkamah Konstitusi sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya