Berita

Istana Ibu Kota Nusantara/Ist

Politik

Ambisi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Berpeluang Ambyar

SELASA, 22 APRIL 2025 | 08:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ambisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berpeluang besar gagal alias ambyar.

Demikian pendapat aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya kepada RMOL, Selasa 22 April 2025.

"Sejak awal dicetuskan, IKN sudah sarat masalah. Jokowi seperti kerasukan, tanpa dukungan Wapres, memunculkan ide ibukota baru," kata Roy.


Menurut Roy, apalagi konsep IKN sebenarnya tidak pernah ada kajian ilmiah sebelumnya, namun mendadak diumumkan dalam konferensi pers pada 26 Agustus 2019.

"Celakanya ide absurd ini seperti biasa diamini oleh para pendukungnya. Mereka beramai-ramai mereka cari muka dengan berbagai bentuknya termasuk adanya koor "setujuuu ..." di gedung wakil rakyat," kata Roy. 

Ironisnya, saat pengesahan RUU IKN di DPR hanya dihadiri oleh 77 orang secara fisik, alias hanya 13 persen dari jumlah keseluruhan 575 anggota, meski katanya 190 virtual dan 38 izin sehingga jumlahnya 305 anggota.

Dengan biaya awal Rp486 triliun yang 19 persennya alias sekitar Rp89 triliun berasal dari APBN, kabarnya kini pun sudah membengkak sekitar 20 persen. 

"Sempat mengusung konsep "Nagara Rimba Nusa" sebagai pemenang sayembara desain IKN yang sia-sia saja karena tidak dipakai, kini ikonnya adalah "Garuda Gelap" yang lebih mirip Kelelawar bak rumah hantu milik Voldemort dalam serial Harry Potter," kata Roy.

Dengan seabrek masalah itu, Roy menyakini Jakarta tetap akan menjadi ibu kota negara.

"Insya Allah ibukota tidak jadi pindah, Jakarta makin cantik dan kolaboratif di usianya yang hampir ke-498," kata Roy.

Saat ini DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 ditadatangani Presiden Joko Widodo. UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebnut ditandatangani oleh Kepala Negara 25 April 2024.

Status Jakarta masih menjadi ibukota tersebut tercantum dalam Pasal 63. Dalam pasal tesebut dijelaskan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota sampai ada Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya