Berita

Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN)/Ist

Politik

Sekar BUMN Minta Direksi Pegadaian Diisi Figur Paham Hubungan Industrial

SENIN, 21 APRIL 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diharapkan dapat mengangkat calon Direksi PT Pegadaian yang memahami konsep hubungan industrial berlandaskan Pancasila. 

Dikatakan Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN) M. Abrar Ali, manajemen PT Pegadaian harus mampu mewujudkan hubungan industrial yang dinamis antara jajaran Direksi dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian).
 
“Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, maka akan tercipta pula lingkungan kerja yang nyaman,” ujar Abrar dalam keterangannya, Senin 21 April 2025. 


Abrar menjelaskan hubungan kemitraan yang harmonis antara manajemen dan SP Pegadaian juga akan berdampak positif pada potensi perselisihan.
 
“Hubungan kemitraan yang harmonis membuat seluruh potensi perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sebab pintu komunikasi dapat dibuka seluas-luasnya untuk menghindari perselisihan yang dapat bermuara ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.

Sebelumnya, hasil sidang mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025. 

Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).

“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada Selasa (16/4) lalu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP Pegadaian dan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP Pegadaian pun mengancam akan melaksanakan proses hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila manajemen PT Pegadaian tidak menindaklanjuti anjuran tertulis Disnaker Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut pernyataan sikap yang ditandatangani 13 DPD SP Pegadaian, penyelesaian perselisihan antara manajemen PT Pegadaian dengan SP Pegadaian tersebut semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya