Berita

Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN)/Ist

Politik

Sekar BUMN Minta Direksi Pegadaian Diisi Figur Paham Hubungan Industrial

SENIN, 21 APRIL 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diharapkan dapat mengangkat calon Direksi PT Pegadaian yang memahami konsep hubungan industrial berlandaskan Pancasila. 

Dikatakan Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN) M. Abrar Ali, manajemen PT Pegadaian harus mampu mewujudkan hubungan industrial yang dinamis antara jajaran Direksi dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian).
 
“Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, maka akan tercipta pula lingkungan kerja yang nyaman,” ujar Abrar dalam keterangannya, Senin 21 April 2025. 


Abrar menjelaskan hubungan kemitraan yang harmonis antara manajemen dan SP Pegadaian juga akan berdampak positif pada potensi perselisihan.
 
“Hubungan kemitraan yang harmonis membuat seluruh potensi perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sebab pintu komunikasi dapat dibuka seluas-luasnya untuk menghindari perselisihan yang dapat bermuara ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.

Sebelumnya, hasil sidang mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025. 

Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).

“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada Selasa (16/4) lalu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP Pegadaian dan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP Pegadaian pun mengancam akan melaksanakan proses hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila manajemen PT Pegadaian tidak menindaklanjuti anjuran tertulis Disnaker Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut pernyataan sikap yang ditandatangani 13 DPD SP Pegadaian, penyelesaian perselisihan antara manajemen PT Pegadaian dengan SP Pegadaian tersebut semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya