Berita

Ketua PW SEMMI Jawa Barat, Septian Insan Wibawa/Dok pribadi

Nusantara

Gara-gara Manipulasi, Kawasan Karst Citatah Terancam Rusak

SENIN, 21 APRIL 2025 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Status kawasan lindung Karst Citatah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam rusak. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) status kawasan lindung Karst tersebut tidak tercantum secara eksplisit.

Tentunya, kehilangan status kawasan lindung Karst Citatah membuat masyarakat, mahasiswa, dan para pecinta alam merasakan kekhawatiran mendalam. Sebab, tidak menutup kemungkinan, kawasan tersebut lebih leluasa untuk dieksploitasi sehingga mengalami kerusakan yang lebih parah.

Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Barat, Septian Insan Wibawa menyoroti perubahan Perda tersebut berpotensi sebagai ajang kepentingan korporasi melalui bentuk manipulasi sistem tata ruang yang sarat kepentingan.


"Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa penghilangan status lindung Karst Citatah merupakan bentuk regulatory capture, di mana kebijakan publik justru dibentuk untuk melayani kepentingan korporasi, bukan masyarakat," kata Septian, dikutip RMOLJabar, Minggu, 20 April 2025.

Diketahui, salah satu kasus yang menjadi perhatian serius yakni, aktivitas PT Bumi Adya Indonesia di Kecamatan Cipatat. Perusahaan ini diketahui beroperasi di wilayah yang sebelumnya masuk dalam kawasan lindung geologi versi Perda RTRW Nomor 2/2012.

Nahasnya, setelah terbitnya Perda RTRW Nomor 2/2024, kawasan tersebut tidak lagi berstatus kawasan lindung secara eksplisit, kekhawatiran terbukanya celah legalisasi aktivitas industri dan wisata berbasis eksploitasi.

Dibeberkan Septian, PT Bumi Adya Indonesia tercatat pernah dijatuhi sanksi administratif oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) KBB melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/Kep.262-DPUTR/2022. 

Keputusan tersebut menyatakan, perusahaan tersebut melanggar izin bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, melanggar Pasal 195 PP No. 21 Tahun 202 dengan nilai sanksi mencapai Rp2,5 miliar. Akan tetapi bukan berupa denda ke kas daerah, melainkan dalam bentuk rehabilitasi infrastruktur publik seperti kantor kecamatan, puskesmas, posyandu, dan jalan kabupaten.

"Model sanksi seperti ini rawan disalahartikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Ini bukan penegakan hukum, tapi kompensasi eksploitatif yang justru mengaburkan batas antara pelanggaran dan legalisasi," ungkapnya.

Model sanksi demikian, dia menjelaskan, tidak hanya cacat etis tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Perubahan status kawasan lindung dalam RTRW, jika terbukti bertujuan memberi ruang legal bagi PT Bumi Adya Indonesia tentunya menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. 

Maka dari itu, lanjut dia, hal ini dapat melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta membuka peluang penerapan pasal pidana dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mendesak agar dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap proses penyusunan Perda RTRW 2024. Harus diungkap apakah perubahan ini memang disengaja untuk mengakomodir kepentingan korporasi tertentu," terangnya.

Sebagai respons atas situasi ini, PW SEMMI Jabar mengeluarkan lima rekomendasi strategis:

1. Mendesak Direktorat GAKKUM KLHK untuk melakukan penyelidikan awal terhadap seluruh dokumen penyusunan Perda RTRW 2024, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berita acara konsultasi publik.

2. Meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Bupati serta DPRD Kabupaten Bandung Barat atas hilangnya status lindung Karst Citatah dalam dokumen resmi RTRW.

3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan rekomendasi evaluasi substansi perda dan melakukan koreksi regulasi melalui mekanisme administratif.

4. Menuntut penghentian sementara seluruh izin pemanfaatan ruang di Kecamatan Cipatat hingga status kawasan lindung diklarifikasi kembali.

5. Mendorong pembentukan forum pemantauan tata ruang berbasis masyarakat, guna meningkatkan partisipasi publik dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Septian menyatakan, kasus kawasan Karst Citatah menjadi ujian serius sekaligus komitmen Pemkab Bandung Barat dalam menjaga integritas tata ruang dan kelestarian lingkungan. Maka dari itu, perlu langkah nyata penegakan hukum secara transparansi dalam proses perencanaan ruang demi melindungi warisan alam yang tak ternilai.

"Kita tidak bisa membiarkan ruang publik dikorbankan demi keuntungan private. Ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi soal keberlanjutan dan keadilan bagi generasi yang akan datang," tandasnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya