Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Bisnis

Terbukti Tak Punya Kantor, OJK Cabut Izin Usaha Indo Mitra Sekuritas

SABTU, 19 APRIL 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. 

Langkah ini diambil setelah perusahaan efek tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi pasar modal.

Dalam keterangannya, OJK menyebut bahwa pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di mana perusahaan tidak memiliki alamat kantor atau identitas usaha yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016.


"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu 19 April 2025.

Tak hanya itu, Indo Mitra Sekuritas juga diketahui telah vakum dari kegiatan operasional sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek selama dua tahun berturut-turut. Hal ini melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK yang sama.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi maupun perantara pedagang efek di pasar modal Indonesia.

OJK juga mewajibkan Indo Mitra Sekuritas untuk melakukan pembubaran badan hukum perusahaan dalam waktu paling lambat 180 hari sejak keputusan ditetapkan. 

Selain itu, perusahaan juga diminta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan melunasi sanksi administratif berupa denda melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Sebagai tambahan, Indo Mitra Sekuritas juga dilarang keras menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apa pun, kecuali untuk keperluan hukum yang terkait langsung dengan proses pembubaran badan usaha.

Populer

Gufroni Jadikan Muhammadiyah Sarang Mafia Berideologi Ekstrem

Senin, 12 Mei 2025 | 16:27

Jokowi Jadi Ketum PSI, Pertama Dalam Sejarah Bapak Gantikan Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:31

Negara Harus Tunjukkan Taring Amankan Jaksa Lewat TNI

Senin, 12 Mei 2025 | 17:42

Kejagung dan KPK Didesak Usut Dugaan Pemerasan Kajari Tolitoli

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30

IDI Minta Menkes Dicopot Gegara Bikin Kolegium Tandingan

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:59

Kejagung Tegaskan Pengamanan dari TNI Tidak Terkait Kasus Satelit Kemhan

Senin, 12 Mei 2025 | 22:18

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:26

UPDATE

Reformasi Tak Boleh Direduksi Jadi Seremoni Tahunan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:04

Fokus Kerja Intelijen Berpotensi Buyar jika BAIS dan BIN Digabung

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:47

Teror Kejahatan Bikin Pengusaha Kripto di Prancis Paranoid

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:37

Komisi I DPR: Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Hati-hati

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:15

Putri Lalla Hasnaa Pimpin Rapat Perdana Yayasan Teater Kerajaan Rabat, Dihadiri Istri Macron

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:42

Bawaslu Minta Putusan MK Soal PHP Kada Wajib Dihormati

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:32

Luncurkan Operasi Gideon's Chariots, Israel Kembali Gempur Gaza

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:05

IFN Dialogues 2025 Siap Digelar, Bedah Masa Depan Keuangan Syariah Indonesia

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:52

Ada Dugaan Fenomena Mutasi sebagai Cara Kemenkes Bungkam Protes Alih Kekuasaan Kolegium

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:41

Hendry-Zulmansyah Islah, Kongres Persatuan PWI Bakal Segera Digelar

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:09

Selengkapnya