Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Bisnis

Terbukti Tak Punya Kantor, OJK Cabut Izin Usaha Indo Mitra Sekuritas

SABTU, 19 APRIL 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. 

Langkah ini diambil setelah perusahaan efek tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi pasar modal.

Dalam keterangannya, OJK menyebut bahwa pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di mana perusahaan tidak memiliki alamat kantor atau identitas usaha yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016.


"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu 19 April 2025.

Tak hanya itu, Indo Mitra Sekuritas juga diketahui telah vakum dari kegiatan operasional sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek selama dua tahun berturut-turut. Hal ini melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK yang sama.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi maupun perantara pedagang efek di pasar modal Indonesia.

OJK juga mewajibkan Indo Mitra Sekuritas untuk melakukan pembubaran badan hukum perusahaan dalam waktu paling lambat 180 hari sejak keputusan ditetapkan. 

Selain itu, perusahaan juga diminta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan melunasi sanksi administratif berupa denda melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Sebagai tambahan, Indo Mitra Sekuritas juga dilarang keras menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apa pun, kecuali untuk keperluan hukum yang terkait langsung dengan proses pembubaran badan usaha.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya