Berita

Konferensi pers pada Jumat 18 April 2025/Tangkapan layar

Bisnis

Hadapi Risiko Perang Tarif, Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi dan Satgas PHK

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah tengah menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi dampak dari memanasnya perang tarif global. 

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa pemerintah berencana merilis paket ekonomi secara komprehensif untuk industri dalam negeri.

Namun, ia menekankan bahwa perhatian khusus juga diberikan kepada sektor-sektor yang paling rentan terdampak, seperti industri padat karya dan industri udang. 


“Khusus untuk beberapa sektor yang akan terkena dampak terutama dari perang tarif ini seperti industri padat karya dan juga industri udang, itu akan dipelajari apa yang bisa dilakukan secara spesifik yang akan dihadapi oleh sektor-sektor tersebut,”katanya dalam konferensi pers secara daring pada Jumat 18 April 2025.

Sebagai langkah konkret, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja dan PHK untuk mengantisipasi lonjakan pemutusan hubungan kerja jika situasi eskalatif benar-benar berdampak pada sektor-sektor tersebut.

“Sudah dibentuk juga ya Pak Menko, Satgas Tenaga Kerja dan PHK yang juga akan mengantisipasi jika ada dampak dari perang tarif,” tuturnya.

Mari menambahkan bahwa situasi saat ini masih dalam tahap negosiasi internasional dan belum dapat dipastikan hasilnya. Oleh karena itu, kebijakan yang disiapkan, kata Meri masih bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan perkembangan dinamika global.

“Sementara kita akan masih dalam negosiasi dan belum pasti apa yang akan terjadi dalam 30-60 hari ke depan,” tuturnya.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perundingan tersebut dapat selesai dalam waktu paling sedikit dua bulan.

“Indonesia dan AS sepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari dan sudah disepakati kerangka ataupun remote acuannya, dan formatnya pun sudah disepakati yaitu format dari framework perjanjian tersebut dan scopingnya,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya