Berita

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna/RMOLJabar

Politik

Usup Supriatna Gantikan Soleman Duduki Kursi Waket DPRD Bekasi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua.

Politikus PDI Perjuangan Usup menggantikan rekannya Soleman yang terjerat kasus korupsi gratifikasi.

Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron berserta pimpinan DPRD lainnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja, dan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyampaikan, proses pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/ 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024-2029

"Proses sudah dari awal tahun 2025 setelah mendapatkan surat dari DPP PDIP, kami lakukan paripurna untuk pengajuan pengganti wakil ketua sebelumnya ke gubernur," kata Ade dikutip dari RMOLJabar.

Diketahui, Usup Supriatna ditunjuk berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan menggantikan Soleman yang sebelumnya tersandung kasus hukum.

Soleman sendiri telah divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu 16 April 2025.

Soleman selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Selain Soleman, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.

Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya