Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin/RMOL

Politik

Presiden Bisa Angkat dan Copot ASN Kalau Tidak Netral, Begini Penjelasan Pimpinan Komisi II

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Isu mengenai tidak netralnya ASN dalam perhelatan pemilu, menjadi salah satu pertimbangan munculnya kebijakan presiden bisa mengangkat dan mencopot ASN hingga tingkat kabupaten dan provinsi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, pada dasarnya kewenangan presiden selaku Kepala Pemerintahan berhak melakukan itu. Namun Komisi II berpandangan, karena saat ini sistem pemerintahan sudah didesentralisasi menjadi negara kesatuan, maka parlemen ingin melaksanakan otonomi seluas-luasnya.

“Dan itu selama ini telah menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah, bupati, walikota, dan gubernur. Kalau itu mau ditarik kembali apakah tidak menafikan konstitusi kita,” kata Zulfikar Arse Sadikin di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 17 April 2025.


Terkait ada kesan presiden ingin memegang kendali hingga tingkat daerah, Zulfikar mengatakan, sejak lama aturan tersebut sudah berlaku sebelum adanya amandemen UUD 1945.

“Pada awalnya kan begitu kalau negara kesatuan concentration of power and responsibility upon president. Dulu sebelum ada amandemen, tapi setelah ada amandemen lain cerita,” katanya.

Ketika ditanya soal tugas presiden akan bertambah banyak lantaran ikut mengurusi pencopotan dan pengangkatan pejabat hingga tingkat daerah, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat, jika ada sesuatu yang kurang namun sudah diputus presiden, bisa diperbaiki.

“Justru itu ketika ada desentralisasi dan otonomi kan ada pendelegasian wewenang sebenarnya tinggal diperbaiki saja cara mereka itu menjalankan kewenangannya lebih baik. Dulu kita menghadirkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tuturnya.

Ia menambahkan isu KASN bakal bangkit kembali tidak ada dalam pembahasan RUU ASN.

“Itu dia, isu itu tidak kita dengar di rencana itu,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya