Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat ungkap kasus dokter cabul di Garut bernama M. Syafril Firdaus/Istimewa

Presisi

Dokter Cabul di Garut Pakai Modus Ajak Pasien Suntik Vaksin di Luar Klinik

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dokter cabul yang bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus alias MSF (33),  rupanya sudah menyiapkan rencana untuk melakukan aksi bejatnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, kasus ini terungkap dari keterangan salah seorang korban berinisial AED (24) yang memeriksa kandungannya kepada MSF.

“(Korban) Menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 17 April 2025.


Setelah mencocokkan jadwal, lanjut Hendra, korban pun diperiksa di klinik pada 22 Maret 2025. Saat itu, korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6 juta. 

Namun, suntikan itu dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

Usai memberikan suntikan vaksin pada Senin malam, 24 Maret 2025, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos, karena ia datang menggunakan ojek online. 

Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, saat AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan dalih tidak ingin dilihat orang karena malu.

Setibanya di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. 

“Diduga tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya dilakukan di tempat kos tersangka,” jelas Hendra.

Saat itulah MSF mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meski sempat ditolak.

"Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," imbuh Hendra.

Kini, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan /atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya