Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat ungkap kasus dokter cabul di Garut bernama M. Syafril Firdaus/Istimewa

Presisi

Dokter Cabul di Garut Pakai Modus Ajak Pasien Suntik Vaksin di Luar Klinik

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dokter cabul yang bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus alias MSF (33),  rupanya sudah menyiapkan rencana untuk melakukan aksi bejatnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, kasus ini terungkap dari keterangan salah seorang korban berinisial AED (24) yang memeriksa kandungannya kepada MSF.

“(Korban) Menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 17 April 2025.


Setelah mencocokkan jadwal, lanjut Hendra, korban pun diperiksa di klinik pada 22 Maret 2025. Saat itu, korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6 juta. 

Namun, suntikan itu dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

Usai memberikan suntikan vaksin pada Senin malam, 24 Maret 2025, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos, karena ia datang menggunakan ojek online. 

Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, saat AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan dalih tidak ingin dilihat orang karena malu.

Setibanya di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. 

“Diduga tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya dilakukan di tempat kos tersangka,” jelas Hendra.

Saat itulah MSF mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meski sempat ditolak.

"Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," imbuh Hendra.

Kini, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan /atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya