Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat ungkap kasus dokter cabul di Garut bernama M. Syafril Firdaus/Istimewa

Presisi

Dokter Cabul di Garut Pakai Modus Ajak Pasien Suntik Vaksin di Luar Klinik

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dokter cabul yang bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus alias MSF (33),  rupanya sudah menyiapkan rencana untuk melakukan aksi bejatnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, kasus ini terungkap dari keterangan salah seorang korban berinisial AED (24) yang memeriksa kandungannya kepada MSF.

“(Korban) Menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 17 April 2025.


Setelah mencocokkan jadwal, lanjut Hendra, korban pun diperiksa di klinik pada 22 Maret 2025. Saat itu, korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6 juta. 

Namun, suntikan itu dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

Usai memberikan suntikan vaksin pada Senin malam, 24 Maret 2025, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos, karena ia datang menggunakan ojek online. 

Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, saat AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan dalih tidak ingin dilihat orang karena malu.

Setibanya di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. 

“Diduga tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya dilakukan di tempat kos tersangka,” jelas Hendra.

Saat itulah MSF mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meski sempat ditolak.

"Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," imbuh Hendra.

Kini, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan /atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya