Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat ungkap kasus dokter cabul di Garut bernama M. Syafril Firdaus/Istimewa

Presisi

Dokter Cabul di Garut Pakai Modus Ajak Pasien Suntik Vaksin di Luar Klinik

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dokter cabul yang bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus alias MSF (33),  rupanya sudah menyiapkan rencana untuk melakukan aksi bejatnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, kasus ini terungkap dari keterangan salah seorang korban berinisial AED (24) yang memeriksa kandungannya kepada MSF.

“(Korban) Menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 17 April 2025.


Setelah mencocokkan jadwal, lanjut Hendra, korban pun diperiksa di klinik pada 22 Maret 2025. Saat itu, korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6 juta. 

Namun, suntikan itu dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

Usai memberikan suntikan vaksin pada Senin malam, 24 Maret 2025, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos, karena ia datang menggunakan ojek online. 

Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, saat AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan dalih tidak ingin dilihat orang karena malu.

Setibanya di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. 

“Diduga tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya dilakukan di tempat kos tersangka,” jelas Hendra.

Saat itulah MSF mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meski sempat ditolak.

"Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," imbuh Hendra.

Kini, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan /atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya