Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat ungkap kasus dokter cabul di Garut bernama M. Syafril Firdaus/Istimewa

Presisi

Dokter Cabul di Garut Pakai Modus Ajak Pasien Suntik Vaksin di Luar Klinik

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dokter cabul yang bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus alias MSF (33),  rupanya sudah menyiapkan rencana untuk melakukan aksi bejatnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, kasus ini terungkap dari keterangan salah seorang korban berinisial AED (24) yang memeriksa kandungannya kepada MSF.

“(Korban) Menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 17 April 2025.


Setelah mencocokkan jadwal, lanjut Hendra, korban pun diperiksa di klinik pada 22 Maret 2025. Saat itu, korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6 juta. 

Namun, suntikan itu dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

Usai memberikan suntikan vaksin pada Senin malam, 24 Maret 2025, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos, karena ia datang menggunakan ojek online. 

Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, saat AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan dalih tidak ingin dilihat orang karena malu.

Setibanya di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. 

“Diduga tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya dilakukan di tempat kos tersangka,” jelas Hendra.

Saat itulah MSF mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meski sempat ditolak.

"Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," imbuh Hendra.

Kini, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan /atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya