Berita

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus/Ist

Politik

Revisi KUHAP

IAW Tolak Pelemahan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 13:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah digodok di DPR disorot Indonesian Audit Watch (IAW).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai revisi KUHAP yang akan menghapus kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi adalah bentuk distorsi serius terhadap prinsip pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama puluhan tahun.

“Sejak awal kemerdekaan, penyidik korupsi itu hanya polisi. Kemudian berkembang menjadi polisi dan jaksa, lalu ditambah KPK. Kalau sekarang ingin dikembalikan hanya ke polisi saja, kita mengalami kemunduran besar,” kata Iskandar kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.


Menurut dia, keberadaan tiga institusi penyidik --Polri, Kejaksaan, dan KPK -- memberi efek jaring lebar dalam pemberantasan korupsi. Ibarat pukat harimau, tiga lembaga itu dinilai mampu menjaring lebih banyak pelaku kejahatan kerah putih.

Iskandar menjelaskan, persoalan yang terjadi saat ini adalah ketiga lembaga dengan kewenangan penanganan tipikor itu belum menggunakan metodologi penghitungan keuangan negara yang sama sesuai dengan perintah undang-undang.

"Kami melihat bahwa polisi masih konsisten menggunakan Undang-Undang BPK. Kejakasaan kadang iya, kadang tidak. Sementara, KPK masih ansich menggunakan walau terkadang juga lari-lari dari beleid itu," kata Iskandar.

Menurutnya, penindakan tipikor tindak hanya terbatas pada penyidikan, tapi juga penghitungan kerugian negara.

"Supaya mudah dilakukan penuntutan dan Jaksa dapat memberikan hukuman dengan semestinya. Perlu dipastikan secara benar nilai kerugian negara. Sehingga, jangan sampai saat penuntutan terjadi nilai kerugian negara itu tidak terbukti," imbuhnya.

Iskandar menambahkan, penyidikan tipikor harus tetap bisa dilakukan pada ketiga lembaga itu. Pemberantasan korupsi ini cukup berwarna, misalnya polisi hanya terkait penyidikan. Sementara, kejaksaan itu pendidikan dan penuntutan. Kemudian, KPK bisa melakukan penyidikan dan memutuskan.

"Saya minta DPR RI memperhatikan aspirasi ini. Jangan sampai didistorsi, tapi justru harus semakin dikuatkan. Kalau kejaksaan didistorsi maka saya khawatir nanti KPK juga akan mengalami nasib sama," kata Iskandar.

Sebagai catatan penting, lanjut Iskandar, ketiga lembaga yang menangani kasus maksimal harus hati-hati dalam menghitung kerugian negara dan harus juga tunduk pada Undang-Undang BPK. Sebab, BPK menjadi institusi auditor keuangan negara yang diakui oleh perundangan-undangan, bahkan UUD 1945.

"Untuk itu, jangan mencoba-coba menghindar dari aturan main ini agar para koruptor dapat dijatuhi hukuman maksimal," pungkas Iskandar.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya