Berita

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus/Ist

Politik

Revisi KUHAP

IAW Tolak Pelemahan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 13:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah digodok di DPR disorot Indonesian Audit Watch (IAW).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai revisi KUHAP yang akan menghapus kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi adalah bentuk distorsi serius terhadap prinsip pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama puluhan tahun.

“Sejak awal kemerdekaan, penyidik korupsi itu hanya polisi. Kemudian berkembang menjadi polisi dan jaksa, lalu ditambah KPK. Kalau sekarang ingin dikembalikan hanya ke polisi saja, kita mengalami kemunduran besar,” kata Iskandar kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.


Menurut dia, keberadaan tiga institusi penyidik --Polri, Kejaksaan, dan KPK -- memberi efek jaring lebar dalam pemberantasan korupsi. Ibarat pukat harimau, tiga lembaga itu dinilai mampu menjaring lebih banyak pelaku kejahatan kerah putih.

Iskandar menjelaskan, persoalan yang terjadi saat ini adalah ketiga lembaga dengan kewenangan penanganan tipikor itu belum menggunakan metodologi penghitungan keuangan negara yang sama sesuai dengan perintah undang-undang.

"Kami melihat bahwa polisi masih konsisten menggunakan Undang-Undang BPK. Kejakasaan kadang iya, kadang tidak. Sementara, KPK masih ansich menggunakan walau terkadang juga lari-lari dari beleid itu," kata Iskandar.

Menurutnya, penindakan tipikor tindak hanya terbatas pada penyidikan, tapi juga penghitungan kerugian negara.

"Supaya mudah dilakukan penuntutan dan Jaksa dapat memberikan hukuman dengan semestinya. Perlu dipastikan secara benar nilai kerugian negara. Sehingga, jangan sampai saat penuntutan terjadi nilai kerugian negara itu tidak terbukti," imbuhnya.

Iskandar menambahkan, penyidikan tipikor harus tetap bisa dilakukan pada ketiga lembaga itu. Pemberantasan korupsi ini cukup berwarna, misalnya polisi hanya terkait penyidikan. Sementara, kejaksaan itu pendidikan dan penuntutan. Kemudian, KPK bisa melakukan penyidikan dan memutuskan.

"Saya minta DPR RI memperhatikan aspirasi ini. Jangan sampai didistorsi, tapi justru harus semakin dikuatkan. Kalau kejaksaan didistorsi maka saya khawatir nanti KPK juga akan mengalami nasib sama," kata Iskandar.

Sebagai catatan penting, lanjut Iskandar, ketiga lembaga yang menangani kasus maksimal harus hati-hati dalam menghitung kerugian negara dan harus juga tunduk pada Undang-Undang BPK. Sebab, BPK menjadi institusi auditor keuangan negara yang diakui oleh perundangan-undangan, bahkan UUD 1945.

"Untuk itu, jangan mencoba-coba menghindar dari aturan main ini agar para koruptor dapat dijatuhi hukuman maksimal," pungkas Iskandar.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya