Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Politik

Ijazah SMA Jokowi Lebih Ruwet dari Ijazah UGM

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 07:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi makin melebar. Terbaru ijazah Jokowi dari SMA 6 Surakarta juga diragukan keabsahannya.

"Kalau soal ijazah SMAnya Jokowi, ini lebih ruwet dan lebih parah dan lebih kompleks dari ijazah UGM (Universitas Gadjah Mada)," kata pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassumah atau Dokter Tifa melalui akun X pribadinya yang dikutip Kamis 17 April 2025.

Dalam berbagai kesempatan, Jokowi mengaku bersekolah di SMA 6 Surakarta tahun 1977-1980, hingga memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan tersebut.


"Padahal SMA Negeri 6 Surakarta baru berdiri tahun 1985," kata Dokter Tifa.

Menurut Dokter Tifa, sebelumnya SMA 6 Surakarta bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Surakarta, yang berubah nama menjadi SMA Negeri 6 Surakarta pada 9 Agustus 1985.

"Artinya, kalau ada siswa yang mengaku dia sekolah di SMA 6 Surakarta tahun 1977-1980, siswa itu semacam tuyul atau makhluk gaib dari masa depan," kata Dokter Tifa.

SMPP adalah sekolah proyek percontohan dengan kurikulum yang berbeda dengan SMA biasa. Sehingga siswa SMPP menempuh masa sekolah empat tahun, bukan tiga tahun seperti siswa SMA pada umumnya.

"Jadi, kalau Jokowi mengaku dia sekolah di SMPP 40 Surakarta dan mulai masuk di tahun 1977, maka seharusnya dia lulus  di tahun 1981," kata Dokter Tifa.

Dengan demikian, lanjut Dokter Tifa, apabila Jokowi  mau meneruskan kuliah, dan seandainya dia diterima di Fakultas Kehutanan UGM, maka dia akan jadi Mahasiswa angkatan 1981, bukan 1980.

"Dan ijazah SMAnya dia, tidak bakal dikeluarkan oleh  SMA 6 Surakarta yang belum lahir, tetapi dari SMPP 40 Surakarta, tetapi ijazahnya baru akan dia terima di tahun 1981, bukan 1980," pungkas Dokter Tifa.

Sebelumnya, pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menunjuk tim kuasa hukum yang mengatasnamakan diri Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menggugat ijazah Jokowi.

“Saya menggugat karena tim kami menemukan satu fakta bahwa Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya ada yang mengatakan dari laman UGM itu SMA 6 Kota Surakarta (Solo). Itu pasti tidak,” kata Taufiq kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Senin 14 April 2025.

Taufiq resmi mendaftarkan gugatannya ke PN Kota Solo pada Senin, 14 April 2025. Ia menjelaskan gugatan itu didaftarkan di PN Kota Solo karena alamat rumah Jokowi di Kota Solo. 

Selain Jokowi sebagai Tergugat I, tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.

Taufiq mengklaim menemukan teman satu angkatan Jokowi, ijazahnya bukan SMAN 6 Solo, melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Ia menyebut SMAN 6 Solo juga menjadi tergugat karena sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut.

Berkaitan dengan isu ijazah palsu, Jokowi pernah menyampaikan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menekankan bahwa siapa yang menuduh ijazahnya palsu adalah pihak yang harus membuktikan.

"Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya," ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 11 April 2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya