Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

DKPP Pecat Ketua KPU Garut Buntut Penggelembungan Suara

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan pemecatan terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran. Kasus ini sendiri telah diadukan oleh LBH Brigade NKRI (LBH-BN).

DKPP telah mengadakan sidang etik, serta membacakan putusan terkait kasus Ketua KPU Garut. Ia terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik/perilaku, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah janji dan jabatan.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 14 April 2025.


"DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan  di KPU Jawa Barat,” ungkap Ketua LBH-BN Ivan Rivanora dikutip Rabu 16 April 2025.

Namun demikian, dia menyoroti putusan DKPP ini belum ditindaklanjuti oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Putusan DKPP ini sendiri memperkuat hasil pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang menemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan dan tindak pidana Pemilu. 

Ketua KPU Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia di Jabar XI.

Dalam penggelembungan suara ini, diduga terdapat gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut tak lain untuk oknum Ketua KPU Kabupaten Garut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut  untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lain-lain.

“Hal ini menjadi dasar dan bukti untuk masyarakat Garut. Apabila dalam 7 X 24 jam, KPU RI tidak memberikan putusan, maka kami akan mengadukan KPU RI ke DKPP RI. KPU RI harus melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan berkepastian hukum,” pungkas Ivan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya