Berita

Moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil/Net

Hukum

Moge Ridwan Kamil Diduga dari Aliran Dana Korupsi

RABU, 16 APRIL 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan aliran dana korupsi menjadi salah satu alasan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari saksi, termasuk motor gede (Moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga saat ini, motor Royal Enfield yang disita masih dipinjam-pakaikan kepada Ridwan Kamil, dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.

"Nanti saya akan coba tanyakan ke penyidik, tapi karena sudah masuk materi saya pikir itu kita tunggu saja dan akan dibuka pada saat persidangan, kalau memang dugaan (motor bersumber dari hasil korupsi) itu ada," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.


Ia pun menjelaskan alasan KPK ketika melakukan penyitaan terhadap kendaraan dari para pihak yang terkait, yakni kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi.

"Apakah itu sebagai sarana, atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," tutur Tessa.

Tak hanya itu kata Tessa, penyitaan aset kendaraan juga bisa sebagai upaya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang berujung pada uang pengganti.

"Nah, masuk di mana kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik? Ini kita tunggu saja. Sekali lagi, bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, tentunya penyidik memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut, dan akan kita buka pada waktunya nanti," pungkasnya.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dan 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya