Berita

Ilustras emas Antam/Net

Bisnis

Tren Investasi Emas Angkat Bisnis Jastip, Penjualan Capai Ratusan Juta

RABU, 16 APRIL 2025 | 21:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lonjakan minat masyarakat terhadap emas sebagai sarana investasi membuka peluang baru bagi pelaku usaha jasa titip (jastip). Salah satunya dirasakan Cikita Damayanti, pemilik Cikiteeny Shop yang kini beralih dari jastip makeup dan fashion ke jastip emas Antam.

Awalnya, Cikita hanya mencoba peruntungan di bisnis ini untuk mengisi waktu senggang sekaligus membeli emas sebagai investasi pribadi. Namun, tanpa disangka, permintaan dari orang-orang terdekat hingga pelanggan umum terus meningkat signifikan.

"Awalnya iseng buka jastip emas, ternyata minatnya tinggi juga, terutama dari orang-orang sekitar," kata Cikita kepada RMOL, Rabu 16 April 2025.


Menurut perempuan 27 tahun itu, perputaran dalam bisnis emas lebih cepat dan menguntungkan. Dalam satu kali pembukaan batch jastip, ia bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp2 juta, dengan modal yang relatif kecil. 

Meski begitu, menurut Cikita, usaha ini tetap menuntut ketekunan. Terutama saat harus mengantre untuk mendapatkan nomor urut pembelian demi menjaga kepercayaan pelanggan.

"Kurang lebih Rp2 juta itu untuk yang sudah bersih, untuk pendapatannya per satu kali open batch gitu. Tapi modalnya juga sih ya enggak begitu besar, paling untuk modal effort mengantre aja," papar Cikita.

Namun, Cikita mengakui ada tantangan tersendiri dalam jastip emas, khususnya saat pasokan emas batangan, seperti Antam, mulai langka di pasaran akibat tingginya permintaan. Ia menduga kondisi ini dipicu oleh kepanikan pasar menyusul tarif baru Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Kalau dilihat sekarang memang banyak banget yang beli emas, mungkin karena ada isu (tarif) Trump, jadi peminatnya cukup drastis," jelasnya.

Adapun penjualan tertinggi Cikiteeny Shop sempat menembus angka Rp184 juta, dengan sebagian besar pelanggan membeli emas dalam ukuran 2 gram, 5 gram, hingga 10 gram, dengan sistem inden.

Meski sistem pemesanannya menggunakan metode tersebut, Cikita merasa beruntung karena tidak perlu mengantre seperti pembeli umum yang harus bersaing dengan lonjakan permintaan.

"Memang sudah menjelaskan di awal sistemnya seperti apa, untuk proses pesanannya, sistem inden dalam waktu 20 hari kerja gitu. Jadi barang itu akan ready setelah 20 hari kerja, 20 hari kerja itu batas maksimal," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya