Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Hukum

Ridwan Kamil Bisa Kena Pasal Perintangan Penyidikan

RABU, 16 APRIL 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bisa dijerat pasal perintangan penyidikan jika merusak motor gede (moge) Royal Enfield yang berstatus dipinjam-pakaikan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil sudah disita namun belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.

"Tinggal menunggu proses saja. Masih berproses (diangkut ke KPK)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.


Dalam proses izin pinjam-pakai, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, serta tidak dijual.

"Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap. (Jika diubah) tentu ada sanksinya, baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai nilai saat kendaraan itu disita," pungkas Tessa.

Adapun penyitaan moge Ridwan Kamil dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan 5 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Widi Hartono; pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Kemudian Ikin Asikin Dulmanan; pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE, Suhendrik; serta pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya