Berita

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, RF (44), diamankan Polda Banten dalam kasus dugaan penipuan/Istimewa

Presisi

Polda Banten Amankan Seorang Anggota DPRD

RABU, 16 APRIL 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44).

RF ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan, modus RF dalam melakukan penipuan adalah dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran atas barang yang didapat oleh tersangka.


Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Kejadian sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," kata Dian dalam keterangan resmi pada Rabu, 16 April 2025. 

"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana,” sambungnya.

PT Sinar Dinamika Beton pun kemudian mengirimkan pesanan barang berupa beton ready mix.

Sayangnya, cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup.

"Dengan adanya hal tersebut pihak PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF,” jelas Dian.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015; 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024; 1 lembar Invoice Nomor: 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015; 1 lembar Invoice Nomo : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 

Lalu 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari RF; 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton; 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000238 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 08 Oktober 2015; dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000302 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 19 Oktober 2015.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, siap memberikan pendampingan hukum bagi RF 

"Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten," kata Tatu.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya