Berita

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, RF (44), diamankan Polda Banten dalam kasus dugaan penipuan/Istimewa

Presisi

Polda Banten Amankan Seorang Anggota DPRD

RABU, 16 APRIL 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44).

RF ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan, modus RF dalam melakukan penipuan adalah dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran atas barang yang didapat oleh tersangka.


Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Kejadian sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," kata Dian dalam keterangan resmi pada Rabu, 16 April 2025. 

"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana,” sambungnya.

PT Sinar Dinamika Beton pun kemudian mengirimkan pesanan barang berupa beton ready mix.

Sayangnya, cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup.

"Dengan adanya hal tersebut pihak PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF,” jelas Dian.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015; 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024; 1 lembar Invoice Nomor: 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015; 1 lembar Invoice Nomo : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 

Lalu 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari RF; 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton; 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000238 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 08 Oktober 2015; dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000302 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 19 Oktober 2015.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, siap memberikan pendampingan hukum bagi RF 

"Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten," kata Tatu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya