Berita

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, RF (44), diamankan Polda Banten dalam kasus dugaan penipuan/Istimewa

Presisi

Polda Banten Amankan Seorang Anggota DPRD

RABU, 16 APRIL 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44).

RF ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan, modus RF dalam melakukan penipuan adalah dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran atas barang yang didapat oleh tersangka.


Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Kejadian sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," kata Dian dalam keterangan resmi pada Rabu, 16 April 2025. 

"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana,” sambungnya.

PT Sinar Dinamika Beton pun kemudian mengirimkan pesanan barang berupa beton ready mix.

Sayangnya, cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup.

"Dengan adanya hal tersebut pihak PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF,” jelas Dian.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015; 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024; 1 lembar Invoice Nomor: 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015; 1 lembar Invoice Nomo : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 

Lalu 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari RF; 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton; 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000238 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 08 Oktober 2015; dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000302 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 19 Oktober 2015.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, siap memberikan pendampingan hukum bagi RF 

"Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten," kata Tatu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya