Berita

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, RF (44), diamankan Polda Banten dalam kasus dugaan penipuan/Istimewa

Presisi

Polda Banten Amankan Seorang Anggota DPRD

RABU, 16 APRIL 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44).

RF ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan, modus RF dalam melakukan penipuan adalah dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran atas barang yang didapat oleh tersangka.


Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Kejadian sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," kata Dian dalam keterangan resmi pada Rabu, 16 April 2025. 

"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana,” sambungnya.

PT Sinar Dinamika Beton pun kemudian mengirimkan pesanan barang berupa beton ready mix.

Sayangnya, cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup.

"Dengan adanya hal tersebut pihak PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF,” jelas Dian.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015; 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024; 1 lembar Invoice Nomor: 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015; 1 lembar Invoice Nomo : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 

Lalu 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari RF; 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton; 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000238 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 08 Oktober 2015; dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000302 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 19 Oktober 2015.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, siap memberikan pendampingan hukum bagi RF 

"Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten," kata Tatu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya