Berita

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, RF (44), diamankan Polda Banten dalam kasus dugaan penipuan/Istimewa

Presisi

Polda Banten Amankan Seorang Anggota DPRD

RABU, 16 APRIL 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44).

RF ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan, modus RF dalam melakukan penipuan adalah dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran atas barang yang didapat oleh tersangka.


Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Kejadian sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," kata Dian dalam keterangan resmi pada Rabu, 16 April 2025. 

"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana,” sambungnya.

PT Sinar Dinamika Beton pun kemudian mengirimkan pesanan barang berupa beton ready mix.

Sayangnya, cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup.

"Dengan adanya hal tersebut pihak PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF,” jelas Dian.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015; 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024; 1 lembar Invoice Nomor: 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015; 1 lembar Invoice Nomo : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 

Lalu 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari RF; 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton; 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000238 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 08 Oktober 2015; dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000302 yang ditandatangani oleh RF tertanggal 19 Oktober 2015.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, siap memberikan pendampingan hukum bagi RF 

"Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten," kata Tatu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya