Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Klaim 7 Daerah yang Digugat Lagi Telah Sesuai Putusan MK

RABU, 16 APRIL 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah dijalankan sesuai putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Begitu klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons gugatan hasil PSU di 6 daerah dan rekapitulasi ulang perolehan suara di 1 daerah Pilkada 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, jajarannya di tingkat kabupaten/kota di 7 daerah yang digugat kembali ke MK, telah melaksanakan amar putusan dari PHP Kada sebelumnya. 


"Bagaimanapun juga, kalau dalam posisi penyelenggara, kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelenggaraan PSU kemarin seperti perintah MK," ujar Mellaz kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

Jika hasil PSU dan rekapitulasi ulang suara digugat kembali ke MK, ditegaskan mantan pimpinan NGO Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu, merupakan hal yang telah diatur Undang-undang. 

"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati," jelasnya. 

Oleh karena itu, Mellaz enggan berkomentar lebih banyak terkait gugatan hasil PSU di 6 daerah dan rekapitulasi suara ulang di 1 daerah. 

"Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta. Itu ada, diajukan permohonannya," ucapnya. 

"Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," demikian Mellaz. 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya