Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Klaim 7 Daerah yang Digugat Lagi Telah Sesuai Putusan MK

RABU, 16 APRIL 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah dijalankan sesuai putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Begitu klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons gugatan hasil PSU di 6 daerah dan rekapitulasi ulang perolehan suara di 1 daerah Pilkada 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, jajarannya di tingkat kabupaten/kota di 7 daerah yang digugat kembali ke MK, telah melaksanakan amar putusan dari PHP Kada sebelumnya. 


"Bagaimanapun juga, kalau dalam posisi penyelenggara, kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelenggaraan PSU kemarin seperti perintah MK," ujar Mellaz kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

Jika hasil PSU dan rekapitulasi ulang suara digugat kembali ke MK, ditegaskan mantan pimpinan NGO Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu, merupakan hal yang telah diatur Undang-undang. 

"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati," jelasnya. 

Oleh karena itu, Mellaz enggan berkomentar lebih banyak terkait gugatan hasil PSU di 6 daerah dan rekapitulasi suara ulang di 1 daerah. 

"Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta. Itu ada, diajukan permohonannya," ucapnya. 

"Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," demikian Mellaz. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya