Berita

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, jadi tersangka korupsi proyek fiktif/Istimewa

Hukum

Kadis DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar

RABU, 16 APRIL 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah pada 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, usai menjadi tersangka, Wahyunoto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandeglang, Banten. 

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 16 April 2025.


Dalam kasus ini, Kepala DLH Tangsel berperan menyiapkan pengadaan tender pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk dimenangkan PT EPP, dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Untuk memuluskan jalannya, Wahyu bersekongkol dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti, dalam mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut.

Tujuannya agar P EPP memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.

Dan untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah, Wahyunoto bersama Sukron membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk item pengelolaan sampah. 

Usai memenangkan tender settingan itu, PT EPP justru tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pengelolaan sampah.

Bahkan, PT EPP tidak memiliki fasilitas dan kapasitas sebagai perusahaan yang melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

“WL secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutur Rangga.

Sebelum menahan Wahyu, Kejati Banten terlebih dahulu menahan direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas LH Kota Tangsel pada 2024.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya