Berita

Pelapor dugaan korupsi di Sumatera Selatan, Arifia Hamdani, usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu 16 April 2025/RMOL

Hukum

KPK Periksa Pelapor Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel

RABU, 16 APRIL 2025 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan gratifikasi Vila Gandus yang melibatkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan memeriksa pihak Pelapor.

"Alhamdulillah hari ini kita datang diundang oleh pihak KPK untuk menyampaikan informasi laporan kita mengenai gratifikasi Vila Gandus," kata Arifia Hamdani usai diperiksa dan dikonfirmasi Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 16 April 2025.

Pemeriksaan ini terkait laporan Arif yang sudah dilayangkan ke KPK pada 25 Februari 2025 lalu.


Selain diperiksa oleh Dumas KPK, Arif mengaku kembali menyerahkan bukti tambahan terkait laporannya.

"Untuk detailnya saya tidak bisa sebutkan, yang jelas saya banyak ditanya, banyak diklarifikasi, dan paling saya hanya bisa mengatakan selamat datang dan terima kasih," tutur Arif.

Arif menegaskan, pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu itu tidak ada unsur politik maupun kepentingan pribadinya. Selain hanya untuk turut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di Sumsel.

"Saya melihat (KPK) serius, karena laporan saya dari awal sampai sekarang progresnya sangat cepat, kurang dari dua bulan prosesnya betul-betul ditanggapi dengan cepat, jadi sangat serius. Tadi disampaikan untuk kebutuhan selanjutnya pasti ada panggilan selanjutnya," pungkas Arif.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, sejumlah elemen masyarakat antikorupsi Sumsel telah melaporkan tiga dugaan tindak pidana korupsi ke KPK yang berkaitan dengan Herman Deru. Yakni soal dokumen palsu Bank Sumsel Babel, terkait PT SMS, dan pembangunan vila milik Herman Deru.

"Yang kita laporkan itu Herman Deru, tujuh kepala dinas, enam kontraktor, dan satu anggota dewan yang diduga membangun, memberikan gratifikasi di tanah milik Gubernur Sumsel Herman Deru," kata Koordinator K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 25 Februari 2025.

Sementara itu, Arifia Hamdani yang juga mantan pengawas pembangunan Vila Gandus mengungkapkan, fasilitas-fasilitas yang ada di vila milik Herman Deru itu diberikan oleh para kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumsel, dan dari beberapa kontraktor.

"Dari mulai tahun 2018-2020 akhir, saya di sana selaku pengawas juga mengerjakan lokasi tersebut. Itu vila pribadi dimiliki oleh Gubernur Herman Deru, dilengkapi oleh beberapa OPD dari dinas-dinas di Sumatera Selatan," papar Arif.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya