Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Bisnis

Trump Digugat Pengusaha AS Gara-Gara Perang Dagang

RABU, 16 APRIL 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan tarif tinggi Presiden Donald Trump dalam perang dagang global mulai memantik perlawanan dari dalam negeri. 

Sejumlah pengusaha di Amerika Serikat (AS) resmi menggugat Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS karena dinilai melanggar hukum dan merugikan bisnis domestik.

Gugatan itu diajukan oleh Liberty Justice Center, sebuah kelompok advokasi hukum yang mewakili kepentingan pebisnis nasional. Mereka menuding Trump telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menerapkan tarif impor tinggi terhadap negara-negara mitra dagang, termasuk China.


“Tidak ada satu orang pun yang boleh memiliki kekuasaan untuk menetapkan tarif yang dampaknya begitu besar terhadap ekonomi global,” kata Jeffrey Schwab, penasihat senior Liberty Justice Center, seperti dikutip CNN, Rabu 16 April 2025.

Schwab menilai, tindakan Trump tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 
Meski undang-undang tersebut memberikan presiden wewenang darurat dalam menghadapi ancaman luar biasa terhadap ekonomi dan keamanan nasional, para penggugat menilai bahwa situasi saat ini belum memenuhi syarat sebagai kondisi darurat.
Selain itu, mereka menekankan bahwa konstitusi AS secara tegas memberikan kewenangan penetapan tarif kepada Kongres, bukan Presiden.

Gedung Putih tak tinggal diam. Melalui juru bicara Harrison Fields, mereka menegaskan bahwa defisit perdagangan adalah darurat nasional yang nyata. 

“Presiden Trump melindungi Main Street Amerika dari eksploitasi mitra dagang, terutama Tiongkok,” kata Fields.

Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, kelompok hak sipil New Civil Liberties Alliance (NCLA) juga menggugat Trump pada 3 April lalu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Florida atas nama perusahaan Simplified. 

Dalam pernyataannya, NCLA menyebut Trump telah merampas hak konstitusional Kongres dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya