Berita

Operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan pencemaran udara/Ist

Nusantara

Sektor Transportasi Penyumbang Terbesar Pencemaran Udara

RABU, 16 APRIL 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan pencemaran udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, operasi gabungan ini merupakan langkah antisipatif menjelang musim kemarau yang diprediksi membawa penurunan kualitas udara.

“Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini," kata Asep dalam keterangannya, Rabu 16 April 2025.


Ia menegaskan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Oleh karena itu, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbahan bakar solar atau diesel.

“Melalui operasi ini, kami menargetkan kendaraan jenis kendaraan N dan O seperti truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar, karena jenis memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi," kata Asep. 

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menambahkan, operasi ini menyasar kendaraan berat. 

“Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus,” ujar Tamo.

Kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

“Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” kata Tamo.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya