Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Pembentukan Kopdes Merah Putih Jangan Ulangi Kegagalan KUD

RABU, 16 APRIL 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mencanangkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Kebijakan yang bertujuan untuk menggenjot perekonomian rakyat ini dinilai paling sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) sekaligus pakar koperasi, Suroto, pembentukan ini jangan sampai mengulangi kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru.    


“Apa yang dilakukan pemerintah seperti mengulang kebijakan lama ketika bangun Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian diintegrasikan dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Pola kebijakannya sama persis dengan Orde Baru ketika kembangkan Inpres 4 tahun 1984 yang tujuanya adalah untuk konsolidasikan koperasi di desa yang multifungsi ke dalam KUD yang kemudian segera mati suri ketika dicabut privelege-nya dengan dikeluarkanya Inpres No. 18 tahun 1998,” ujar Suroto dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025. 

Lanjut dia, koperasi di Indonesia dihadapkan dalam satu kondisi yang buruk. Secara makro, koperasi digencet melalui kebijakan yang menjauh dari sistem demokrasi ekonomi yang jadi amanah Konstitusi. 

“Di sisi lain, program pembinaan koperasi justru mendorong mafia proyek pembinasaan koperasi yang lebih banyak untungkan makelar proyek ketimbang manfaatnya untuk masyarakat,” jelasnya. 

Masih kata Suroto, kegagalan KUD di masa lalu jelas, karena dari segi prinsip organisasinya tidak banyak diperhatikan. 

“Pengembangan organisasinya terlalu banyak diintervensi dan pendirian koperasinya didominasi motif untuk mendapatkan berbagai fasilitas kebijakan pemerintah ketimbang sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan promosikan manfaat lembaga koperasi dibandingkan dengan swasta kapitalis,” bebernya. 
 
Ia menyebut bahwa koperasi, apapun jenisnya harus dikembangkan di atas dasar organisasi yang baik. 

Koperasi itu adalah entitas bisnis otonom dan secara administrasi publik merupakan badan hukum privat, persona ficta yang diakui oleh negara. Pemerintah seharusnya cukup berikan lingkungan yang kondusif dengan jalankan agenda demokratisasi ekonomi. Sesuatu yang hingga hari ini jauh ditinggal di belakang dan bahkan sebagai diskursus pun tidak pernah dilakukan,” bebernya lagi.

Kegagalan kita membangun koperasi tentu dipengaruhi oleh banyak faktor. Baik itu paradigma, regulasi maupun kebijakan pemerintah sendiri. Namun, faktor kerusakan paling fatal dari koperasi di Indonesia terutama justru karena faktor regulasi dan kebijakan pemerintah sendiri,” pungkasnya.  

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya