Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Pembentukan Kopdes Merah Putih Jangan Ulangi Kegagalan KUD

RABU, 16 APRIL 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mencanangkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Kebijakan yang bertujuan untuk menggenjot perekonomian rakyat ini dinilai paling sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) sekaligus pakar koperasi, Suroto, pembentukan ini jangan sampai mengulangi kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru.    


“Apa yang dilakukan pemerintah seperti mengulang kebijakan lama ketika bangun Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian diintegrasikan dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Pola kebijakannya sama persis dengan Orde Baru ketika kembangkan Inpres 4 tahun 1984 yang tujuanya adalah untuk konsolidasikan koperasi di desa yang multifungsi ke dalam KUD yang kemudian segera mati suri ketika dicabut privelege-nya dengan dikeluarkanya Inpres No. 18 tahun 1998,” ujar Suroto dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025. 

Lanjut dia, koperasi di Indonesia dihadapkan dalam satu kondisi yang buruk. Secara makro, koperasi digencet melalui kebijakan yang menjauh dari sistem demokrasi ekonomi yang jadi amanah Konstitusi. 

“Di sisi lain, program pembinaan koperasi justru mendorong mafia proyek pembinasaan koperasi yang lebih banyak untungkan makelar proyek ketimbang manfaatnya untuk masyarakat,” jelasnya. 

Masih kata Suroto, kegagalan KUD di masa lalu jelas, karena dari segi prinsip organisasinya tidak banyak diperhatikan. 

“Pengembangan organisasinya terlalu banyak diintervensi dan pendirian koperasinya didominasi motif untuk mendapatkan berbagai fasilitas kebijakan pemerintah ketimbang sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan promosikan manfaat lembaga koperasi dibandingkan dengan swasta kapitalis,” bebernya. 
 
Ia menyebut bahwa koperasi, apapun jenisnya harus dikembangkan di atas dasar organisasi yang baik. 

Koperasi itu adalah entitas bisnis otonom dan secara administrasi publik merupakan badan hukum privat, persona ficta yang diakui oleh negara. Pemerintah seharusnya cukup berikan lingkungan yang kondusif dengan jalankan agenda demokratisasi ekonomi. Sesuatu yang hingga hari ini jauh ditinggal di belakang dan bahkan sebagai diskursus pun tidak pernah dilakukan,” bebernya lagi.

Kegagalan kita membangun koperasi tentu dipengaruhi oleh banyak faktor. Baik itu paradigma, regulasi maupun kebijakan pemerintah sendiri. Namun, faktor kerusakan paling fatal dari koperasi di Indonesia terutama justru karena faktor regulasi dan kebijakan pemerintah sendiri,” pungkasnya.  

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya