Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Niat Nagih Utang, Seorang Pengusaha Justru Dituduh Pemerasan

SELASA, 15 APRIL 2025 | 23:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang pengusaha bernama Faisal berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan pemerasan dan penipuan.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra menuturkan kronologis penahanan kliennya oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Awalnya, Faisal memiliki niat baik untuk meminjamkan uang kepada IS terkait pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta sebesar Rp1,7 miliar.


Seiring berjalannya waktu, IS berjanji akan membayar utang Rp1,7 miliar kepada Faisal. 

Pembayaran utang pun dilakukan secara mencicil dengan nominal sebesar Rp442 juta. Artinya, sisa utang pun tinggal Rp1,2 miliar. 

“Kemudian IS melakukan pembayaran utang kembali melalui cek Bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” jelas Irwansyah Putra dalam keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. IS pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri IS sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istrinya juga meminta klien kami mencabut laporannya,” jelas Irwan.

Saat proses damai itulah, istri IS membuat surat restrukturisasi utang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp1,1 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350 juta,” ucap Irwan.

Seiring berjalannya waktu, IS justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

Laporan itu teregister dengan nomor. LP/B/1638/IlI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Y yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Y yang mendapat kuasa dari IS,” beber Irwan.

Menyikapi hal ini, redaksi mencoba menghubungi Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy namun belum memberikan konfirmasi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya