Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Niat Nagih Utang, Seorang Pengusaha Justru Dituduh Pemerasan

SELASA, 15 APRIL 2025 | 23:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang pengusaha bernama Faisal berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan pemerasan dan penipuan.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra menuturkan kronologis penahanan kliennya oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Awalnya, Faisal memiliki niat baik untuk meminjamkan uang kepada IS terkait pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta sebesar Rp1,7 miliar.


Seiring berjalannya waktu, IS berjanji akan membayar utang Rp1,7 miliar kepada Faisal. 

Pembayaran utang pun dilakukan secara mencicil dengan nominal sebesar Rp442 juta. Artinya, sisa utang pun tinggal Rp1,2 miliar. 

“Kemudian IS melakukan pembayaran utang kembali melalui cek Bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” jelas Irwansyah Putra dalam keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. IS pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri IS sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istrinya juga meminta klien kami mencabut laporannya,” jelas Irwan.

Saat proses damai itulah, istri IS membuat surat restrukturisasi utang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp1,1 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350 juta,” ucap Irwan.

Seiring berjalannya waktu, IS justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

Laporan itu teregister dengan nomor. LP/B/1638/IlI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Y yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Y yang mendapat kuasa dari IS,” beber Irwan.

Menyikapi hal ini, redaksi mencoba menghubungi Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy namun belum memberikan konfirmasi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya