Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Niat Nagih Utang, Seorang Pengusaha Justru Dituduh Pemerasan

SELASA, 15 APRIL 2025 | 23:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang pengusaha bernama Faisal berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan pemerasan dan penipuan.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra menuturkan kronologis penahanan kliennya oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Awalnya, Faisal memiliki niat baik untuk meminjamkan uang kepada IS terkait pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta sebesar Rp1,7 miliar.


Seiring berjalannya waktu, IS berjanji akan membayar utang Rp1,7 miliar kepada Faisal. 

Pembayaran utang pun dilakukan secara mencicil dengan nominal sebesar Rp442 juta. Artinya, sisa utang pun tinggal Rp1,2 miliar. 

“Kemudian IS melakukan pembayaran utang kembali melalui cek Bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” jelas Irwansyah Putra dalam keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. IS pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri IS sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istrinya juga meminta klien kami mencabut laporannya,” jelas Irwan.

Saat proses damai itulah, istri IS membuat surat restrukturisasi utang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp1,1 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350 juta,” ucap Irwan.

Seiring berjalannya waktu, IS justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

Laporan itu teregister dengan nomor. LP/B/1638/IlI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Y yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Y yang mendapat kuasa dari IS,” beber Irwan.

Menyikapi hal ini, redaksi mencoba menghubungi Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy namun belum memberikan konfirmasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya