Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menteri Hukum Pastikan RUU KUHAP Tidak Mengacak-Acak Tupoksi Penegak Hukum

SELASA, 15 APRIL 2025 | 20:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tidak diacak-acak dalam Revisi UU KUHAP yang saat ini sedang digarap pemerintah dan parlemen.

Supratman menegaskan, draf RUU KUHAP itu lebih banyak membahas tentang perlindungan orang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka dan mengedepankan HAM dalam proses peradilan.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak,” kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Selasa, 15 April 2025.


Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menambahkan, isi draf RUU KUHAP yang digagas pemerintah dan parlemen, tidak menyinggung soal tupoksi institusi penegakan hukum. Atau mengenyampingkan tupoksi tiga lembaga penegak hukum. 

“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka yang sedang menjalani proses peradilan, dan mengedepankan upaya restorative justice.

“Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice, ya RJ. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” demikian Supratman Andi Agtas.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya