Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menteri Hukum Pastikan RUU KUHAP Tidak Mengacak-Acak Tupoksi Penegak Hukum

SELASA, 15 APRIL 2025 | 20:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tidak diacak-acak dalam Revisi UU KUHAP yang saat ini sedang digarap pemerintah dan parlemen.

Supratman menegaskan, draf RUU KUHAP itu lebih banyak membahas tentang perlindungan orang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka dan mengedepankan HAM dalam proses peradilan.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak,” kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Selasa, 15 April 2025.


Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menambahkan, isi draf RUU KUHAP yang digagas pemerintah dan parlemen, tidak menyinggung soal tupoksi institusi penegakan hukum. Atau mengenyampingkan tupoksi tiga lembaga penegak hukum. 

“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka yang sedang menjalani proses peradilan, dan mengedepankan upaya restorative justice.

“Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice, ya RJ. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” demikian Supratman Andi Agtas.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya