Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menteri Hukum Pastikan RUU KUHAP Tidak Mengacak-Acak Tupoksi Penegak Hukum

SELASA, 15 APRIL 2025 | 20:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tidak diacak-acak dalam Revisi UU KUHAP yang saat ini sedang digarap pemerintah dan parlemen.

Supratman menegaskan, draf RUU KUHAP itu lebih banyak membahas tentang perlindungan orang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka dan mengedepankan HAM dalam proses peradilan.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak,” kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Selasa, 15 April 2025.


Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menambahkan, isi draf RUU KUHAP yang digagas pemerintah dan parlemen, tidak menyinggung soal tupoksi institusi penegakan hukum. Atau mengenyampingkan tupoksi tiga lembaga penegak hukum. 

“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka yang sedang menjalani proses peradilan, dan mengedepankan upaya restorative justice.

“Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice, ya RJ. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” demikian Supratman Andi Agtas.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya