Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menteri Hukum Pastikan RUU KUHAP Tidak Mengacak-Acak Tupoksi Penegak Hukum

SELASA, 15 APRIL 2025 | 20:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tidak diacak-acak dalam Revisi UU KUHAP yang saat ini sedang digarap pemerintah dan parlemen.

Supratman menegaskan, draf RUU KUHAP itu lebih banyak membahas tentang perlindungan orang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka dan mengedepankan HAM dalam proses peradilan.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak,” kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Selasa, 15 April 2025.


Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menambahkan, isi draf RUU KUHAP yang digagas pemerintah dan parlemen, tidak menyinggung soal tupoksi institusi penegakan hukum. Atau mengenyampingkan tupoksi tiga lembaga penegak hukum. 

“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka yang sedang menjalani proses peradilan, dan mengedepankan upaya restorative justice.

“Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice, ya RJ. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” demikian Supratman Andi Agtas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya