Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

13.710 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tercatat sebanyak 13.710 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024.

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sampai dengan batas akhir perpanjangan pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 WL, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN," kata Budi kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.


Menurut Budi, kepatuhan tersebut sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.

"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," kata Budi.

Sementara itu dari data yang ada, masih ada 13.710 PN/WL belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari 10.015 dari bidang eksekutif, sebanyak 2.941 WL dari bidang legislatif, sebanyak 3 WL dari bidang yudikatif, dan sebanyak 751 WL dari bidang BUMN/BUMD.

"Sedangkan bagi para PN/WL yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata Budi.

Untuk itu, kata Budi, KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para PN pada masing-masing institusinya.

"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," pungkas Budi.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya