Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

13.710 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tercatat sebanyak 13.710 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024.

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sampai dengan batas akhir perpanjangan pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 WL, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN," kata Budi kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.


Menurut Budi, kepatuhan tersebut sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.

"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," kata Budi.

Sementara itu dari data yang ada, masih ada 13.710 PN/WL belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari 10.015 dari bidang eksekutif, sebanyak 2.941 WL dari bidang legislatif, sebanyak 3 WL dari bidang yudikatif, dan sebanyak 751 WL dari bidang BUMN/BUMD.

"Sedangkan bagi para PN/WL yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata Budi.

Untuk itu, kata Budi, KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para PN pada masing-masing institusinya.

"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," pungkas Budi.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya