Berita

Water Purifier PAM Jaya/Ist

Nusantara

PAM Jaya Pelopori Inisiatif Go Green BUMD Lewat Water Purifier

SELASA, 15 APRIL 2025 | 02:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan 100 persen cakupan layanan air minum di Jakarta, PAM Jaya kembali menghadirkan inovasi berkelanjutan melalui implementasi Water Purifier sebagai upaya nyata mendukung Jakarta menuju kota yang lebih ramah lingkungan. 

Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penugasan kepada PAM Jaya untuk melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan, sekaligus memperkuat posisi PAM Jaya sebagai pelopor Go Green BUMD di Jakarta. 

Pemanfaatan Water Purifier ini bukan hanya soal layanan air minum yang lebih berkualitas, tetapi juga langkah konkret untuk menekan limbah plastik dan membangun budaya kerja yang berkelanjutan.


"Efisiensi anggaran dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seiring, dan itu yang sedang kami dorong," ujar Corporate Communication & Office Director Senior Manager PAM Jaya, Gatra Vaganza melalui keteranganya di Jakarta, Senin 14 April 2025.

Selama dua tahun terakhir, PAM Jaya telah menerapkan penggunaan Water Purifier di lingkungan internal perusahaan dan berhasil menghemat anggaran pembelian air minum hingga Rp1 miliar per tahun atau lebih dari 25.000 galon, serta mengeliminasi penggunaan air minum kemasan plastik sekali pakai. 

Upaya ini juga kelak akan dibarengi dengan penyediaan vending machine tumbler murah untuk mendukung karyawan dalam penggunaan tumbler secara berkelanjutan. 

PAM Jaya secara berkala melakukan pengecekan kualitas air Water Purifier melalui uji laboratorium, memastikan standar air siap minum tetap terjaga. Inovasi ini diharapkan dapat diterapkan melalui sinergi BUMD seperti dengan TransJakarta, PAL Jaya, Sarana Jaya, dan anak usahanya sebagai langkah awal. 

"Kami percaya, jika seluruh gedung di Jakarta ikut serta mengimplementasikan Water Purifier, tidak hanya akan menciptakan efisiensi biaya, tetapi juga menjadikan Jakarta sebagai contoh kota yang konsisten peduli terhadap isu lingkungan," tutur Gatra.

Dari sisi investasi, Water Purifier ini tergolong efisien. Dengan harga beli yang terjangkau, nilai efisiensinya lebih besar dibanding dengan pembelian air minum kemasan. Untuk tarif air yang mengikuti harga air pelanggan PAM Jaya, berkisar antara Rp1-Rp15 per liter. Inovasi ini menjadi alternatif hemat dibandingkan air kemasan yang dapat mencapai Rp4.000 per liter. 

Dengan pendekatan inovatif dan kolaboratif, PAM Jaya terus melangkah sebagai agen perubahan dalam membangun Jakarta yang berkelanjutan, efisien, dan lebih sehat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya