Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah usah diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Ungkap Alasan Bela Hasto Kristiyanto Selama 7,5 Jam Diperiksa KPK

SENIN, 14 APRIL 2025 | 20:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menjalani pemeriksaan KPK selama 7,5 jam terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Febri diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 17.23 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

Mantan Jurubicara KPK ini mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat, khususnya sebagai penasihat hukum Hasto.


"Tadi pertanyaan terkait sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36 yang sekarang sedang berjalan," kata Febri.

Selama di ruang pemeriksaan, Febri lebih banyak berdiskusi dengan penyidik terkait pelaksanaan tugas sebagai advokat. Bahkan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyinggung klausul UU Advokat tentang Sumpah Advokat kepada penyidik.

"Tugas advokat bukan membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya, tapi membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum," sambungnya.

Berkaitan sumpah advokat, Febri menegaskan advokat dilarang menolak perkara, menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang menurut advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya.

"Kami para lawyer, para advokat dilarang untuk melanggar sumpah tersebut. Itu juga salah satu poin yang saya sampaikan," terang Febri.

Febri lantas membeberkan alasan masuk menjadi tim penasihat Hasto yang berstatus sebagai Sekjen PDIP. Dirinya mengaku sudah melakukan self assessment terlebih dahulu apakah ada benturan atau konflik kepentingan jika mendampingi Hasto yang berperkara di KPK.

"Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada conflict of interest atau tidak," kata Febri.

Lima aspek dimaksud yakni pertama, tidak pernah menangani perkara Hasto Kristiyanto, baik di tahapan pengaduan masyarakat (Dumas), penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Kedua, saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dia sudah bukan menjadi Jurubicara KPK.

Selanjutnya, saat OTT kasus tersebut pada 8-9 Januari 2020 lalu, Febri mengaku sudah tidak aktif sebagai advokat sejak masuk menjadi bagian KPK.

Febri juga mengaku tidak pernah menguasai informasi bersifat rahasia terkait perkara Harun Masiku maupun setelah dirinya tidak lagi berada di KPK.

"Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, bersifat pokok yang semuanya sudah terpublikasi," jelas Febri.

Terakhir, Febri mempertimbangkan aturan cooling off period ketika seseorang tidak lagi menjadi pegawai di sebuah institusi. Di KPK, tidak ada aturan tersebut.

Dari 5 aspek self assessment itulah akhirnya ia memutuskan untuk mendampingi Hasto.

"Mendampingi Pak Hasto ini bukan membenarkan kalau memang ada yang salah, tapi menguji semua fakta di berkas perkara forum persidangan yang terbuka untuk umum," pungkas Febri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya