Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah usah diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Ungkap Alasan Bela Hasto Kristiyanto Selama 7,5 Jam Diperiksa KPK

SENIN, 14 APRIL 2025 | 20:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menjalani pemeriksaan KPK selama 7,5 jam terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Febri diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 17.23 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

Mantan Jurubicara KPK ini mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat, khususnya sebagai penasihat hukum Hasto.


"Tadi pertanyaan terkait sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36 yang sekarang sedang berjalan," kata Febri.

Selama di ruang pemeriksaan, Febri lebih banyak berdiskusi dengan penyidik terkait pelaksanaan tugas sebagai advokat. Bahkan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyinggung klausul UU Advokat tentang Sumpah Advokat kepada penyidik.

"Tugas advokat bukan membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya, tapi membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum," sambungnya.

Berkaitan sumpah advokat, Febri menegaskan advokat dilarang menolak perkara, menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang menurut advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya.

"Kami para lawyer, para advokat dilarang untuk melanggar sumpah tersebut. Itu juga salah satu poin yang saya sampaikan," terang Febri.

Febri lantas membeberkan alasan masuk menjadi tim penasihat Hasto yang berstatus sebagai Sekjen PDIP. Dirinya mengaku sudah melakukan self assessment terlebih dahulu apakah ada benturan atau konflik kepentingan jika mendampingi Hasto yang berperkara di KPK.

"Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada conflict of interest atau tidak," kata Febri.

Lima aspek dimaksud yakni pertama, tidak pernah menangani perkara Hasto Kristiyanto, baik di tahapan pengaduan masyarakat (Dumas), penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Kedua, saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dia sudah bukan menjadi Jurubicara KPK.

Selanjutnya, saat OTT kasus tersebut pada 8-9 Januari 2020 lalu, Febri mengaku sudah tidak aktif sebagai advokat sejak masuk menjadi bagian KPK.

Febri juga mengaku tidak pernah menguasai informasi bersifat rahasia terkait perkara Harun Masiku maupun setelah dirinya tidak lagi berada di KPK.

"Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, bersifat pokok yang semuanya sudah terpublikasi," jelas Febri.

Terakhir, Febri mempertimbangkan aturan cooling off period ketika seseorang tidak lagi menjadi pegawai di sebuah institusi. Di KPK, tidak ada aturan tersebut.

Dari 5 aspek self assessment itulah akhirnya ia memutuskan untuk mendampingi Hasto.

"Mendampingi Pak Hasto ini bukan membenarkan kalau memang ada yang salah, tapi menguji semua fakta di berkas perkara forum persidangan yang terbuka untuk umum," pungkas Febri.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya