Berita

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap M (36) yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram di kawasan Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Bireuen, Aceh/Net

Presisi

Sempat Kejar-Kejaran di Jalan Raya, Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 192 Kg Sabu

SENIN, 14 APRIL 2025 | 18:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap M (36) yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram di kawasan Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Bireuen, Aceh.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap 192 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia (atau Aceh)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

Lanjut Eko, kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi adanya pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka pada Minggu, 6 April 2025. Jaringan tersebut disebut akan mengambil sabu dengan menggunakan perahu boat.


Penyidik lalu menuju perairan Selat Malaka untuk melakukan patroli laut dan pemetaan.

Setelah melakukan patroli laut, didapat informasi bahwa kapal pelaku sudah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada penerima pada Selasa, 8 April 2025.

Pengembangan pun dilakukan, penyidik mencurigai sebuah mobil dan langsung melakukan pengejaran.

"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan," kata Eko.

Usai tabrakan, M lalu ditangkap. Dan saat digeledah, ditemukan 10 karung berisi 192 kilogram sabu. 

Kini, M dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada penyidik, M mengaku menjadi seorang kurir narkoba dan diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Kini, R diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara M ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya