Berita

OJK/RMOL

Bisnis

OJK: Kebijakan ARB 15 Persen untuk Seimbangkan Perindungan Investor dan Efisiensi Pasar

SENIN, 14 APRIL 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan untuk menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) menjadi 15 persen merupakan langkah pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, kebijakan ARB di level 15 persen ini sudah melalui kajian yang mendalam. 

"Dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar," kata Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, dikutip Senin 14 April 2025. 


Batasan persentase ARB kali ini tidak sama seperti saat situasi pandemi Covid-19  yang terjadi pembatasan-pembatasan ekonomi. Saat ini, ujar Inarno, OJK melihat pasar lebih stabil dan lebih matang sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan likuiditas.

Batas ARB yang diberlakukan sejak 8 April 2025 itu lebih tinggi jika dibandingkan batas ARB pada masa pandemi Covid-19 yang berada di angka 7 persen.

Inarno sendiri belum dapat memastikan ketentuan ARB sebanyak 15 persen itu bakal berlangsung dalam rentang waktu berapa lama.

Inarno mengatakan, OJK dan self-regulatory organization (SRO) bersama pelaku pasar akan terus memantau secara berkala terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan ini.

Apabila volatilitas dan tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang serta didukung oleh data fundamental yang baik, OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. 

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah ketentuan batas penghentian perdagangan sementara atau trading halt, yakni hingga 8 persen dan menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebanyak 15 persen.

Perubahan ketentuan trading halt merupakan upaya untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi, sementara batas ARB bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya