Berita

OJK/RMOL

Bisnis

OJK: Kebijakan ARB 15 Persen untuk Seimbangkan Perindungan Investor dan Efisiensi Pasar

SENIN, 14 APRIL 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan untuk menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) menjadi 15 persen merupakan langkah pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, kebijakan ARB di level 15 persen ini sudah melalui kajian yang mendalam. 

"Dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar," kata Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, dikutip Senin 14 April 2025. 


Batasan persentase ARB kali ini tidak sama seperti saat situasi pandemi Covid-19  yang terjadi pembatasan-pembatasan ekonomi. Saat ini, ujar Inarno, OJK melihat pasar lebih stabil dan lebih matang sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan likuiditas.

Batas ARB yang diberlakukan sejak 8 April 2025 itu lebih tinggi jika dibandingkan batas ARB pada masa pandemi Covid-19 yang berada di angka 7 persen.

Inarno sendiri belum dapat memastikan ketentuan ARB sebanyak 15 persen itu bakal berlangsung dalam rentang waktu berapa lama.

Inarno mengatakan, OJK dan self-regulatory organization (SRO) bersama pelaku pasar akan terus memantau secara berkala terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan ini.

Apabila volatilitas dan tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang serta didukung oleh data fundamental yang baik, OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. 

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah ketentuan batas penghentian perdagangan sementara atau trading halt, yakni hingga 8 persen dan menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebanyak 15 persen.

Perubahan ketentuan trading halt merupakan upaya untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi, sementara batas ARB bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya