Berita

Menteri Dalam Negeri Prancis, Gérald Darmanin Barrot/Net

Dunia

Aljazair Usir 12 Diplomat Prancis, Beri Tenggat 48 Jam untuk Pergi

SENIN, 14 APRIL 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hubungan diplomatik antara Aljazair dan Prancis kembali memanas setelah pemerintah Aljazair memerintahkan 12 diplomat dari Kedutaan Besar Prancis untuk meninggalkan negara tersebut dalam waktu 48 jam. 

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Gérald Darmanin Barrot, kepada harian Le Figaro pada Senin, 14 April 2025. 

Disebutkan bahwa pengusiran dilakukan sebagai respons Aljazair atas penangkapan tiga warga negara Aljazair di wilayah Prancis, yang diduga terlibat dalam pelanggaran serius. 


Namun, Mendagri Barrot menilai tindakan itu sebagai langkah yang berlebihan.

"Keputusan ini tidak dapat dibenarkan," tegas Barrot dalam wawancaranya, seperti dikutip oleh BFM TV.

Menurut Barrot, meskipun ada proses hukum yang sedang berlangsung terhadap tiga warga Aljazair tersebut, tindakan pengusiran terhadap para diplomat tidak sejalan dengan upaya membangun kembali hubungan bilateral yang konstruktif.

“Kami telah memutuskan bersama, dengan pemerintah Aljazair, untuk menjalin kembali jalinan dialog dalam melayani kedua negara kita,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Prancis tidak akan tinggal diam dan akan segera memberikan respons jika pengusiran benar-benar dilaksanakan. 

"Prancis akan menanggapi segera. Saya menyerukan kepada otoritas Aljazair untuk menghentikan tindakan pengusiran ini, yang tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Barrot.

Ketegangan diplomatik antara kedua negara bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan Prancis dan Aljazair kerap diwarnai ketegangan akibat isu-isu sensitif, termasuk soal sejarah kolonialisme dan kebijakan imigrasi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya