Analis kebijakan pangan, Syaiful Bahari/Ist
Rencana penghapusan kuota impor barang-barang untuk hajat hidup banyak orang wajib ditindaklanjuti dengan merevisi atau mencabut peraturan importasi oleh kementerian terkait.
Analis kebijakan pangan, Syaiful Bahari berujar, langkah tersebut harus segera dilakukan kementerian terkait agar perintah Presiden Prabowo Subianto itu tidak berakhir sia-sia.
Syaiful mengurai beberapa peraturan yang perlu direvisi, yakni Permentan 17/2022 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu ke Dalam Wilayah NKRI, Permentan 5/2022 tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Kemudian Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag 7/2024.
"Peraturan-peraturan tersebut berisi pasal-pasal yang mengatur impor daging dan hortikultura," tegas Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 April 2025.
Syaiful menyoroti pemberian hak impor daging kepada swasta yang harus mendapat penetapan penunjukan sebagai pelaku impor dari Kemendag. Penetapan itu, kata Syaiful, diputuskan melalui Ratas Kemenko Perekonomian atau Pangan berdasarkan neraca komoditi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Regulasi ini menciptakan potensi monopoli impor dan pengendalian harga oleh BUMN atau swasta yang berafiliasi dengan BUMN sebagai distributor. Pelaku usaha lain di luar BUMN akan sulit mendapatkan kuota impor," ungkap Syaiful.
Sementara terkait produk hortikultura, seperti bawang putih atau buah-buahan produk luar, pemberlakuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI) selama ini dinilai sering menciptakan gejolak harga di dalam negeri dan disparitas harga yang sangat tinggi.
Regulasi-regulasi tersebut, dalam praktiknya justru menciptakan ekonomi rente yang merugikan negara dan masyarakat.
"Peringatan ini sudah disampaikan Ombudsman akhir 2023, menyebutkan kerugian masyarakat atas permainan kuota impor bawang putih mencapai Rp4,5 triliun," jelasnya.
Syaiful meyakini, penghapusan kuota impor tidak akan mengganggu target swasembada pangan, karena komoditi yang dibebaskan dari sistem kuota impor adalah produk pangan yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
"Jadi, kalau ada yang mengatakan penghapusan kuota impor pangan ini akan mengancam produk pertanian lokal, itu salah besar," pungkasnya.