Berita

Analis kebijakan pangan, Syaiful Bahari/Ist

Bisnis

Penghapusan Kuota Impor Bisa Mengakhiri Ekonomi Rente

SENIN, 14 APRIL 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana penghapusan kuota impor barang-barang untuk hajat hidup banyak orang wajib ditindaklanjuti dengan merevisi atau mencabut peraturan importasi oleh kementerian terkait.

Analis kebijakan pangan, Syaiful Bahari berujar, langkah tersebut harus segera dilakukan kementerian terkait agar perintah Presiden Prabowo Subianto itu tidak berakhir sia-sia.

Syaiful mengurai beberapa peraturan yang perlu direvisi, yakni Permentan 17/2022 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu ke Dalam Wilayah NKRI, Permentan 5/2022 tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.


Kemudian Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag 7/2024.

"Peraturan-peraturan tersebut berisi pasal-pasal yang mengatur impor daging dan hortikultura," tegas Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 April 2025.

Syaiful menyoroti pemberian hak impor daging kepada swasta yang harus mendapat penetapan penunjukan sebagai pelaku impor dari Kemendag. Penetapan itu, kata Syaiful, diputuskan melalui Ratas Kemenko Perekonomian atau Pangan berdasarkan neraca komoditi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Regulasi ini menciptakan potensi monopoli impor dan pengendalian harga oleh BUMN atau swasta yang berafiliasi dengan BUMN sebagai distributor. Pelaku usaha lain di luar BUMN akan sulit mendapatkan kuota impor," ungkap Syaiful.

Sementara terkait produk hortikultura, seperti bawang putih atau buah-buahan produk luar, pemberlakuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI) selama ini dinilai sering menciptakan gejolak harga di dalam negeri dan disparitas harga yang sangat tinggi.

Regulasi-regulasi tersebut, dalam praktiknya justru menciptakan ekonomi rente yang merugikan negara dan masyarakat.

"Peringatan ini sudah disampaikan Ombudsman akhir 2023, menyebutkan kerugian masyarakat atas permainan kuota impor bawang putih mencapai Rp4,5 triliun," jelasnya.

Syaiful meyakini, penghapusan kuota impor tidak akan mengganggu target swasembada pangan, karena komoditi yang dibebaskan dari sistem kuota impor adalah produk pangan yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

"Jadi, kalau ada yang mengatakan penghapusan kuota impor pangan ini akan mengancam produk pertanian lokal, itu salah besar," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya