Berita

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir/Net

Politik

Adies Kadir: Revisi UU TNI Selaras Dinamika Zaman

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengesahan RUU 34/2004 tentang TNI sebagai undang-undang akhir Maret lalu dilakukan DPR demi menyelaraskan ketahanan negara dengan dinamika zaman.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi UU TNI lekat dengan konteks perubahan zaman yang terlampau cepat.

"Dunia sedang memasuki era ketidakpastian. Bentuk ancaman kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik, melainkan berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” kata Adies Kadir dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.


Terkini, dinamika global mulai memanas dan mengalami ketegangan geopolitik hingga ancaman krisis energi. Apalagi, baru-baru ini Presiden AS, Donald Trump menerapkan tarif impor tinggi hingga memicu perang dagang secara terbuka.

Oleh karenanya, ia memandang peran TNI sebagai alat pertahanan negara perlu dimodernisasi melalui revisi UU.

"Ini merupakan langkah adaptif untuk menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.

Melalui revisi UU, ada perluasan tugas baru bagi TNI, mulai dari penanggulangan bencana, ancaman siber, hingga keterlibatan mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis. 

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” tegas Adies.

Aspek lain yang diatur di dalam UU TNI baru juga cukup krusial, yakni penyesuaian usia pensiun prajurit. Penyesuaian ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan SDM berkualitas dan berpengalaman.

“Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan. Wakil rakyat tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya