Berita

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN dan PT IAE/RMOL

Hukum

KPK Buru 14 Juta Dolar AS Duit Korupsi PGN-IAE

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 16:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK memastikan akan memburu uang korupsi senilai 14 juta Dolar AS yang belum disita dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai 15 juta Dolar AS.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 75 orang dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai 1 juta Dolar AS dan penggeledahan di 8 lokasi rumah atau kantor," kata Asep dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 13 April 2025.


Asep memastikan tim penyidik akan terus mengejar sisa 14 juta Dolar AS yang belum disita sebagai upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

"Kami akan ambil semuanya, tapi yang baru disita 1 juta Dolar AS. Masih ada 14 (juta Dolar AS) sedang kami upayakan. Karena ada dalam bentuk aset dan lain-lain," tutur Asep.

Asep berharap, sisa uang 14 juta Dolar AS itu kembali dalam bentuk uang, bukan aset tanah maupun kendaraan.

"Ini uang hasil tindak pidana korupsi. Nanti masalah keperdataan mereka, jual-beli, dan lain-lain itu urusan lain. Nanti uang ini digunakan untuk bukti di perkara ini. Urusan keperdataan silakan diselesaikan, kami ambilnya dari mereka, dikembalikan," pungkas Asep.

Pada Jumat, 11 April 2025, KPK resmi menahan 2 tersangka, yakni Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya