Berita

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN dan PT IAE/RMOL

Hukum

KPK Buru 14 Juta Dolar AS Duit Korupsi PGN-IAE

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 16:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK memastikan akan memburu uang korupsi senilai 14 juta Dolar AS yang belum disita dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai 15 juta Dolar AS.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 75 orang dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai 1 juta Dolar AS dan penggeledahan di 8 lokasi rumah atau kantor," kata Asep dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 13 April 2025.


Asep memastikan tim penyidik akan terus mengejar sisa 14 juta Dolar AS yang belum disita sebagai upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

"Kami akan ambil semuanya, tapi yang baru disita 1 juta Dolar AS. Masih ada 14 (juta Dolar AS) sedang kami upayakan. Karena ada dalam bentuk aset dan lain-lain," tutur Asep.

Asep berharap, sisa uang 14 juta Dolar AS itu kembali dalam bentuk uang, bukan aset tanah maupun kendaraan.

"Ini uang hasil tindak pidana korupsi. Nanti masalah keperdataan mereka, jual-beli, dan lain-lain itu urusan lain. Nanti uang ini digunakan untuk bukti di perkara ini. Urusan keperdataan silakan diselesaikan, kami ambilnya dari mereka, dikembalikan," pungkas Asep.

Pada Jumat, 11 April 2025, KPK resmi menahan 2 tersangka, yakni Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya