Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Pemprov DKI Diminta Segera Isi Kekosongan Jabatan

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 14:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan Komisi A DPRD DKI.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti kekosongan jabatan itu secara menyeluruh.

Inggard mengatakan, sejauh ini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang rangkap jabatan atau diisi dengan Pelaksana (Plt). Tentu hal itu dapat menimbulkan hasil kerja yang kurang efektif dan efisien.


Apalagi pada Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas menjelaskan bahwa penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling lama tiga bulan.

“Kita berharap merit system yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian ini harus benar-benar digunakan untuk mengambil keputusan,” kata Inggard dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Minggu 13 April 2025.

“Jadi tidak lagi bukan prioritas pada lelang tetapi prioritas pada merit system,” sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Inggard, dengan merit system diharapkan kandidat benar-benar siap untuk menggantikan kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Maka BKD sudah mempersiapkan orang-orang siapa yang punya kompetensi untuk dimajukan tes untuk menjabat di dinas-dinas atau di kelurahan maupun kecamatan,” kata Inggard.

Di samping itu, kata Inggard, jabatan fungsional dan struktural yang masih diduduki oleh Plt menandakan tidak profesionalnya Pemprov DKI Jakarta dalam menata BKD.

Terlebih fenomena impor jabatan dari lembaga atau daerah luar Jakarta juga menjadikan budaya yang kurang baik.

Padahal, masih banyak ASN di Pemprov DKI Jakarta yang berkualitas untuk mengisi atau menduduki jabatan fungsional dan struktural secara definitif.

“Mudah-mudahan ke depan dengan gubernur yang baru tidak ada lagi impor terkait dengan pegawai-pegawai yang menduduki pimpinan SKPD ke atas,” tutup Inggard.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya