Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Panik Jelang Penggerudukan UGM

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 07:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diduga mulai panik menjelang penggerudukan sekelompok aktivis ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa 1 April 2025.

Kehadiran sekelompok aktivis ke UGM untuk mendesak kampus tersebut membuka secara terang benderang data keaslian ijazah Jokowi.

"Jokowi mulai kasak-kusuk atur strategi. UGM juga tampak sibuk mempersiapkan alasan untuk momentum yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia ini," kata pemerhati telematika Roy Suryo melalui keterangan tertulis yang dikutip RMOL, Minggu 13 April 2025.


Roy menilai UGM sudah keterlaluan dalam menyikapi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Karena meski sudah mencuat selama satu dekade, namun UGM hanya bisa menunjukkan selembar fotokopi ijazah hitam putih yang disebut-sebut milik Jokowi.

"Itu pun tanpa adanya bukti legalisasi resmi dari UGM," kata Roy.

Saat ini, lanjut Roy, dimunculkan soal kabar kemungkinan bahwa ijazah itu pernah ada, namun kemudian hilang dan dilakukan penerbitan ulang alias  re-printing. Pernyataan tersebut disampaikan Guru besar dari UGM Prof Markus Priyo Gunarto.

Hal ini, lanjut Roy, jelas mengakibatkan kegaduhan baru terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Roy, pendapat Prof Markus ini seperti menelan ludahnya sendiri. Karena sebelumnya dia malahan yang pernah berkata bahwa ijazah itu hanya boleh dibuat sekali saja dan disebut sebagai einmalig atau bersifat photografis. 

"Einmalig diketahui berasal dari bahasa Jerman yang artinya "sekali saja"," kata Roy.

Artinya, tegas Roy, tidak boleh diduplikasi atau digandakan, karena terkait dengan tandatangan asli, stempel basah, hologram/watermark original, nomor seri unik yang terdapat pada lembar aslinya. 

"Ini semua sudah diatur dalam UU No 20/2003, PP No 17/2010, UU No 24/2009 dan UU No 1/2006," kata Roy.

Bilamana terjadi pemalsuan dokumen jelas ada sanksi pidananya yakni Pasal 263 dan 264 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun, kemudian Pasal 266 KUHP yang bisa menambah empat tahun lagi. Sanksi khusus ijazah ada di UU Sisdiknas dan Pasal 67 PP No 17/2010. 

"Untuk perdatanya bisa dirujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata bilamana ada tuntutan ganti ruginya," kata Roy.

Artinya sanksi pidana maupun perdata sudah menunggu apabila ternyata digunakan alasan ijazah Jokowi hilang untuk dibuatkan ijazah baru (dengan jenis font baru, logo emas terkini).




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya