Berita

Bursa Efek Indonesia/RMOL

Bisnis

Tanpa RUPS, SGRO Siap Buyback Saham Senilai Rp450 Miliar

SABTU, 12 APRIL 2025 | 12:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Sampoerna Agro Tbk. (SGRO) berencana akan menggelar pembelian kembali saham (buyback). Hal ini seiring dengan relaksasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung stabilitas pasar modal.

Manajemen SGRO mengatakan, pelaksanaan  pembelian kembali saham atau buyback dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan telah menyiapkan dana sebesar Rp450 miliar termasuk biaya transaksi (biaya pedagang perantara dan biaya lainnya) untuk pembelian kembali saham. Dana itu berasal dari kas internal dan akan digelar terhitung sejak 9 April 2025 sampai dengan 8 Juli 2025.


Dengan melakukan pembelian kembali saham, perseroan ingin menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsiknya, mengoptimalkan struktur modal, serta memperkuat kemampuannya dalam memberikan nilai pertumbuhan yang berkelanjutan kepada para pemegang saham.

"Aksi korporasi ini memberikan indikasi bahwa perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk melakukan pembelian saham tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional atau investasi lainnya yang menunjukkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sehat," tulis manajemen SGRO dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu 12 April 2025.

Pembelian saham ini dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK 13/2023 dan PT Bahana Sekuritas ditunjuk SGRO untuk untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.

"Pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan, karena perseroan pada saat ini memiliki modal, saldo laba dan arus kas yang masih mencukupi," ujar manajemen SGRO.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya