Berita

Bursa Efek Indonesia/RMOL

Bisnis

Tanpa RUPS, SGRO Siap Buyback Saham Senilai Rp450 Miliar

SABTU, 12 APRIL 2025 | 12:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Sampoerna Agro Tbk. (SGRO) berencana akan menggelar pembelian kembali saham (buyback). Hal ini seiring dengan relaksasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung stabilitas pasar modal.

Manajemen SGRO mengatakan, pelaksanaan  pembelian kembali saham atau buyback dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan telah menyiapkan dana sebesar Rp450 miliar termasuk biaya transaksi (biaya pedagang perantara dan biaya lainnya) untuk pembelian kembali saham. Dana itu berasal dari kas internal dan akan digelar terhitung sejak 9 April 2025 sampai dengan 8 Juli 2025.


Dengan melakukan pembelian kembali saham, perseroan ingin menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsiknya, mengoptimalkan struktur modal, serta memperkuat kemampuannya dalam memberikan nilai pertumbuhan yang berkelanjutan kepada para pemegang saham.

"Aksi korporasi ini memberikan indikasi bahwa perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk melakukan pembelian saham tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional atau investasi lainnya yang menunjukkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sehat," tulis manajemen SGRO dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu 12 April 2025.

Pembelian saham ini dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK 13/2023 dan PT Bahana Sekuritas ditunjuk SGRO untuk untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.

"Pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan, karena perseroan pada saat ini memiliki modal, saldo laba dan arus kas yang masih mencukupi," ujar manajemen SGRO.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya