Berita

Kolase berbagai kejanggalan skripsi Joko Widodo di UGM yang beredar di media sosial/Repro

Politik

Isu Ijazah Palsu Jokowi Butuh Terobosan Hukum MK dan MA

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) diminta turun tangan menyelesaikan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini tak kunjung tuntas.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto mengatakan, polemik ijazah Jokowi seharusnya bisa selesai sejak lama karena sudah ada pernyataan resmi dari kampus asal Jokowi, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Namun, isu tersebut terus bergulir di ruang publik, bahkan memicu laporan hukum dan tuntutan pidana terhadap beberapa pihak yang melayangkan tuduhan ijazah palsu. Di sisi lain, belum pernah ada pembuktian langsung ke publik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang beredar.


Hal ini membuat sebagian masyarakat masih ragu dan memicu perpecahan opini. Maka untuk mencegah isu serupa di masa depan, MK atau MA perlu membuat standar hukum baru.

“Beban pembuktian seharusnya tidak tertuju kepada pihak penuduh, tetapi juga yang dituduh. Argumentasi ini logis dan relevan, terutama bila menyangkut figur pejabat tinggi negara, baik yang sedang menjabat maupun yang telah purnatugas," kata Sugiyanto lewat keterangan resminya, Jumat 11 April 2025.

Sugiyanto memandang, tanpa langkah hukum yang tegas dan jelas, isu ijazah palsu akan terus hidup dan merusak kewarasan publik. 

Karena itu, ia mendorong agar ada gugatan hukum atau judicial review ke MK atau MA dan disokong oleh DPR atau Presiden melalui regulasi baru.

“Melalui terobosan hukum dan regulasi yang tepat, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik, tanpa perlu terus berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya